Dituntut Empat Bulan, Terdakwa Kades Bringinbendo Sidoarjo Minta Vonis Bebas dari Tuntutan Jaksa

oleh -72 Dilihat
oleh
Foto : Sidang lanjutan terdakwa kades Beringinbendo, Sholeh Dwi Cahyono dalam agenda pledoi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (23/4/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Sholeh Dwi Cahyono, Kades Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjadi terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal itu meminta vonis bebas.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa; Yunus Susanto dalam nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang diketuai Dewi Iswani yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (23/4/2026).

Dalam nota pembelannya, permintaan vonis bebas terdakwa tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, menurut dia, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang. Ia menyebut, dua saksi penuntut umum yang dihadirkan di persidangan juga tidak mengetahui kejadian.

“Testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung). Mereka berdua (saksi) tidak mengetahui langsung,” ucapnya Yunus Susanto.

Tak hanya itu, menurut Yunus, penuntut umum hanya mendasarkan alat bukti pada hasil forensik psikolog saja yang menyatakan korban mengalami stres berat. Seharusnya, lanjut Yunus, pihak terdakwa juga harus dilakukan wawancara. Sehingga antara korban dan terdakwa juga dilakukan wawancara agar mengetahui karakternya.

Baca juga : JPU Tuntut Kades Beringinbendo 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis

“Tetapi di dalam tekniknya, tidak bisa didasarkan wawancara sepihak saja kepada korban,” jelasnya.

Tak cukup itu saja, Yunus menilai metode lain juga perlu dilakukan kepada korban. Misalkan, contoh dia, uji metode kejujuran (lie detector) kepada korban untuk mengetahui apa yang disampaikan jujur atau tidak.

“Jadi tidak bisa hanya didasarkan hasil wawancara saja lalu disimpulkan orang ini stres berat. Dan itu kan gak bisa dijadikan dasar untuk menuntut orang,” nilainya.

Lebih jauh ia menguraikan bahwa stres yang dialami korban itu justru bukan dinilai dari ucapan kliennya, melainkan kondisi korban yang sebelumnya juga sudah ada konflik dengan keluarga korban terkait persoalan tanah.

“Jadi itu jauh sebelumnya,” tambah Yunus.

Dalam pledoi yang dibacakan tersebut, Yunus juga mengungkap jika kliennya juga telah telah melakukan forensik psikolog jauh sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Hal itu untuk dilakukan pembuktian juga terkait pembanding. Faktanya, sebut dia, hasil forensik itu kliennya mengalami depresi.

“Hasilnya mengalami depresi. Jadi depresi itu lebih berat dari pada stresnya dia (korban),” ulas Yunus yang menyebut hasil forensik kliennya itu dilampirkan dalam pembelaannya.

Atas dasar fakta – fakta itulah, Yunus meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

“Kami juga meminta agar harkat martabatnya dipulihkan. Apabila majelis hakim punya pendapat lain, kami meminta dihukum seringan-ringannya,” pungkasnya.

Sementara, atas pembelaan tersebut, penuntut umum akan mengajukan tanggapan tertulis pada sidang yang dijadwalkan pada pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, kepala desa Beringinbendo aktif dengan tuntutan pidana empat bulan penjara. Menurut JPU, Wachid, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.