Divonis 10 Tahun, Mantan Kabid SMK Disdik Jatim Hudiyono Tolak Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya

oleh -260 Dilihat
oleh
Terdakwa Hudiyono, saat menjalani sidang Vonisydi pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Terdakwa kasus korupsi pengadaan belanja modal dan hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk SMK negeri maupun swasta tahun anggaran 2017, Hudiyono, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (31/7/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A.P. Oppusunggu.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen hingga Juli 2026

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas perbuatannya, Hudiyono dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Namun, jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang tunai Rp100 juta yang sebelumnya telah dititipkan di rekening RPL Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 031 Kejari Tanjung Perak.

BACA JUGA: 21 Lapak Kawasan Krengseng Krian Dibabat, Pemkab Sidoarjo Putus Jejak Lokalisasi

Majelis hakim menetapkan uang Rp100 juta tersebut sebagai pembayaran uang pengganti atas harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diperintahkan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Hudiyono, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam putusan itu, Hudiyono juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hudiyono dengan pidana penjara selama 16 tahun dan enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,07 miliar.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

BACA JUGA: Pemdes Wonokasian Tegaskan Tetap Dampingi Keluarga ODGJ, Perawatan Berlanjut di Lamongan

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 8 tahun 3 bulan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Dalam perkara tersebut, Hudiyono diketahui merupakan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pada tahun 2017, ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan belanja modal dan hibah untuk SMK negeri maupun swasta di lingkungan Disdik Jatim.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja modal dan hibah pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di tingkat SMK.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Serapan Anggaran 2025, SILPA Capai Rp680,6 Miliar

Atas vonis 10 tahun penjara tersebut, Hudiyono menyatakan menolak putusan majelis hakim. Ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

Dengan demikian, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan berlanjut pada proses hukum di tingkat banding. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.