SIDOARJOSATU.COM – Penantian panjang selama lebih dari 12 tahun belum juga berujung kepastian. Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini masih belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), meski seluruh kewajiban pembayaran kepada pengembang telah lama mereka lunasi.
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan status kepemilikan tanah tersebut, muncul dugaan praktik pungutan terhadap warga dengan dalih membantu proses penerbitan sertifikat. Kondisi itu semakin menambah keresahan para penghuni yang merasa hak-haknya belum juga dipenuhi.
Persoalan yang telah berlarut-larut lebih dari satu dekade itu akhirnya menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dipimpin Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin bersama para anggota, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu 8 Juli 2026, guna mencari solusi atas sengkarut yang membelit ratusan warga.
Hearing dihadiri perwakilan warga penghuni, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT Tri Hasanda Sukses (THS), unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo Ridho Prasetyo, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Rai Warmawan.
BACA JUGA: Diduga Rugikan Negara, LPKAN Desak Pemkab Sidoarjo Blacklist Pengelola Monumen Ponti
Dalam forum tersebut terungkap, PT Yerot Hasanah Mulia (YHM) selaku pengembang awal yang kini telah diakuisisi PT Tri Hasanda Sukses (THS), diduga melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan hak kepemilikan kepada para pembeli.
Terungkap pula bahwa PT YHM saat ini tengah dalam kondisi pailit sebelum akhirnya diambil alih oleh PT THS untuk melanjutkan pengembangan kawasan kavling tersebut.
Tak hanya persoalan sertifikat, pengembang juga dinilai mengabaikan kewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi penghuni sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
“Kami sudah menggugat secara hukum dan putusannya perusahaan diwajibkan memenuhi kewajibannya. Namun sampai hari ini belum ada realisasi. Tidak satu pun warga menerima sertifikat,” ungkap perwakilan warga, Achmad Soleh.
Fakta lain yang mencuat dalam hearing bahkan lebih memprihatinkan. Warga mengungkap adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan perusahaan menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan dengan meminta biaya sekitar Rp30 juta per bidang.
Selain itu, warga juga diminta melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekitar Rp8 juta.
“Sudah ada beberapa warga yang membayar karena dijanjikan sertifikat selesai pekan ini. Padahal pihak BPN menegaskan pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara perorangan,” tegas Soleh.
Ia meminta perusahaan segera menghentikan praktik tersebut sekaligus mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang berpotensi merugikan.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban. Kami datang ke DPRD berharap ada solusi agar sertifikat dan hak atas lahan makam segera dipenuhi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Sidoarjo menjelaskan bahwa akar persoalan berada di pihak pengembang. Pasalnya, transaksi awal maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tercatat atas nama perusahaan.
Karena itu, hanya pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengajukan penerbitan sertifikat induk sebelum dipecah menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing pembeli.
“Prosedurnya harus diajukan oleh perusahaan. Pengurusan secara perorangan tidak dimungkinkan,” jelas perwakilan BPN.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Ridho Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT YHM belum pernah mengurus perizinan yang berkaitan dengan aktivitas penjualan lahan di kawasan Balonggabus.
“Dari data kami, PT YHM sama sekali belum pernah mengurus izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin atau yang akrab disapa Gus Reza menilai fakta-fakta yang terungkap dalam hearing menunjukkan warga telah menjadi korban kelalaian, bahkan diduga akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang.
“Persoalannya bukan hanya sertifikat yang tak kunjung diberikan, tetapi juga kewajiban menyediakan lahan makam yang tidak dipenuhi. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Komisi A DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPN, dan seluruh pihak terkait segera merumuskan langkah konkret agar proses legalisasi tanah dapat diselesaikan secepatnya.
Selain itu, DPRD mendesak perusahaan segera melengkapi seluruh persyaratan legalitas sehingga penerbitan sertifikat induk dapat diproses dan selanjutnya dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing warga.
“Kami mendukung upaya pemerintah desa untuk terus memediasi penyelesaian dengan pihak perusahaan. Harapan kami, persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun ini segera menemukan titik terang sehingga seluruh hak warga dapat dipenuhi,” pungkasnya. (zal)







