Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro ; Penggarap Proyek Mengaku Belum Terima Kekurangan Pembayaran Senilai Rp.600 Juta

oleh -180 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi BKKD di Kabupaten Bojonegoro, Senin, (17/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Pembangunan jalan aspal dan rigid beton di kecamatan Padangan Bojonegoro yang menggunakan dana Bantuan Keuangan khusus Desa (BKKD) masih menyisakan problem. Konon, sudah dua tahun penggarap proyek mengaku belum menerima kekurangan pembayaran atas proyek tersebut sebesar Rp.600 juta.

Hal itu disampaikan Achmad Agus Afandi selaku Direktur CV. Aji Nusantara Jaya saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Selain Agus Afandi, ada tiga saksi lainnya yakni, Hari Purwanto selaku Direktur CV. Anugerah Jaya, Aziz selaku Direktur CV. Goro Persada, dan Edwin Setyo Adiwiranto selalu perorangan.

“Sudah dua tahun ini, kekurangan proyek itu belum dibayar. Totalnya sekitar 600 jutaan dari total pekerjaan 1,2 miliar,” ujar Agus Afandi dihadapan Majelis Hakim, Senin, (16/10/2023).

Lebih lanjut, Agus Afandi menjelaskan, mulanya dia mendapat pekerjaan dari terdakwa untuk menggarap sebuah proyek pembangunan jalan menggunakan rigid beton. Dari delapan desa, Agus Afandi hanya menggarap enam desa. yakni Desa Perangi, Desa Dengok, Tebon, Purworejo, Cendono dan Kuncen.

“Saya dikasih pekerjaan menyuplai stros, lean concrete (LC) dan rigid beton di empat desa. Sedangkan dua desa yakni Cendono dan Kuncen hanya beskos,” ujar Agus.

Dihadapan Majelis Hakim, Agus Afandi mengaku tidak mengetahui secara pasti jika proyek pembangunan jalan tersebut melanggar aturan. Selama ini, pihak nya hanya mengerjakan apa yang diperintah oleh terdakwa.

“Saya enggak tahu kalau itu uang desa. Saya tahunya itu uang Pak Bambang. Saya cuma dikasih harga saja sama Pak Bambang, selesai kerja saya dibayar,” akunya.

Dalam pengerjaannya, Agus hanya menunggu perintah dari terdakwa Bambang. Mulai dari pengerjaan stros, LC hingga rigid beton. Pengerjaan itu dilakukan secara bersamaan di enam desa.

Ditanya seputar pekerjaannya tersebut, Agus mengakui jika pekerjaannya belum sepenuhnya selesai. Hanya saja ada beberapa pekerjaan yan sudah diselesaikan. “Untuk stros di desa Perangi telah selesai 100 persen sepanjang 1000 meter. Untuk rigid beton desa Perangi sepanjang 288,7 meter, desa Purworejo sepanjang 162,7 meter. Dan desa Tebon 77,7 meter. Selesai semua,” jelasnya.

Saat ditanya apakah kekurangan sudah pernah ditagih? Agus mengaku pernah melakukan penagihan kepada Bambang, hanya saja pihaknya masih menunggu pencairan tahap II dari pengerjaan aspal.

“Pak Bambang merasa ada uang lebih di pekerjaan aspal. Enggak tahu apakah itu tahap 1 atau tahap 2. Begitupun saat saya menagih ke desa Kuncen dan Cendono. Kedua desa tersebut sempat bilang bahwa desa juga kurang membayar ke Bambang. Mereka ngasih 50 persen ke Pak Bambang, tapi Pak Bambang bisa menyelesaikan 100 persen di desa Kuncen dan Cendono,” terangnya.

Sementara, kedua saksi lainnya, Yakni Hari Purwanto dan Aziz. Keduanya merupakan saudara yang sama-sama memiliki CV. Dihadapan Majelis Hakim, Hari Purwanto selaku Direktur CV. Anugerah Jaya mengaku tidak melakukan apapun dalam pekerjaan tersebut.

“CV saya dipinjam Kakak saya,” singkat Hari Purwanto.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh Aziz yakni Kakak Kandung Hari Purwanto. Menurutnya, peminjaman CV tersebut untuk memenuhi kebutuhan proyek yang diberikan oleh terdakwa. Aziz sendiri juga memilki CV bernama CV. Goro Persada yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa.

“Tidak ada kerjasama dengan desa. Melainkan sama Pak Bambang. Saya Jualan Aspal,” ujar Aziz.

Dalam proyek tersebut, Aziz menyuplai kebutuhan aspal di empat desa. Yakni desa Kendung, Desa Kebonagung, Cendono dan desa Kuncen. Total pembelian aspal di empat desa tersebut diperkirakan mencapai Rp.1 miliar.

“Hampir 1 miliar. Semua kwitansi saya serahkan ke Pak Bambang. Begitu aspal sudah tiba dilokasi, saya dibayar sama Pak Bambang,” jelasnya.

Disinggung soal beberapa tagihan sewa dalam LPJ, Aziz mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sebab dalam pengiriman aspal menggunakan kendaraan miliknya. “Saya tidak tahu. Kendaraan yang mengirim aspal juga milik saya. Harganya Rp.1.050.000 per ton sudah terhampar. Jadi itu sudah include alias enggak ada sewa lagi,” jelasnya.

Bambang Soedjatmiko didakwa pasal 2, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bambang Soedjatmiko merupakan rekanan yang ditunjuk desa untuk melaksanakan proyek pembangunan aspal dan rigid beton di delapan desa di kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan menggunakan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun 2021. Adapun total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar dari jumlah keseluruhan anggaran di delapan desa sebesar Rp. 6,3 miliar. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.