Tindak Pidana Perpajakan ; Kanwil DJP Jawa Timur II Sita Tiga Aset Milik Tersangka

oleh -161 Dilihat
Foto : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyita 3 (tiga) aset milik tersangka AW di Kabupaten Gresik, Selasa, (17/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyita 3 (tiga) aset milik tersangka AW dalam dugaan tindak pidana bidang perpajakan. Tiga aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas masing-maisng 98 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. AW diduga dengan cara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015 hingga 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan upaya penyitaan aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. Upaya ini juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

“diharapkan penegakan hukum yang tegas dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara,” jelas Vita, Selasa, (17/10/2023).

Lebih lanjut, Kanwil DJP Jatim akan terus berkomitmen untuk melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur, dalam melakukan penindakan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Wajib Pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi Kantor Pajak terdekat,” tandasnya. (Had).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.