Dugaan Pungli PTSL, Warga Dikenakan Biaya Hingga Jutaan Rupiah

oleh -1645 Dilihat

 

SIDOARJOterkini – Dugaan Pungli (Pungutan Liar) hingga jutaan Rupiah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Trosobo Kecamatan Taman.

Hal tersebut dikatakan ED salah satu warga RW 06, dalam pengurusan persyaratan PTSL dirinya ditarik 1,25 Juta oleh oknum Pemerintah Desa untuk pecah Waris.

“Benar ada pungli pada proses pecah Waris untuk PTSL, saya diminta Rp 1.250 ribu hanya untuk mengurus berkas pecah waris,” ungkapnya.

Selain itu, kata ED salah satu panitia PTSL yang bernama Sfw secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada warga seikhlasnya.

“Katanya agar pengurusan PTSL bisa cepat dikerjakan,”ucapnya.

Sementara itu warga RW 07 ada yang mengaku ditarik sejumlah uang hanya untuk buka buku data letter C oleh oknum Pemdes.

“Yang resmi bayar PTSL Rp 150 ribu, yang pungli buka buku letter C di desa, dikenai 300 ribu,”ungkap Kaji (bukan nama sebenarnya).

Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Pemdes untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.

Diketahui Desa Trosobo tahun 2023 mendapat jatah kuota PTSL 1500 bidang, dugaan pungli yang dibebankan kepada warga diperkirakan hingga ratusan Juta.

Sebelumnya pihak BPN Sidoarjo dan Kejaksaan sudah mengingatkan saat penyuluhan PTSL di Desa Trosobo, pada Rabu 30 Agustus 2023 kemarin, jangan ada pungli.

“kepada Pemdes dan panitia PTSL agar tidak melakukan tindakan yang merugikan warga, dan pihak yang bersentuhan dengan urusan warga ini, harapkan jangan menarik sejumlah uang,”ujar Wahid Jaksa bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang saat itu bertugas sebagai narasumber dalam sosialisasi PTSL. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.