SIDOARJOSATU.COM – Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, divonis empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi jaringan fiber optik tahun 2024.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp840 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (21/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irliana dengan didampingi hakim anggota Arief Agus Nindito dan Samhadi.
BACA JUGA: Dinkes Sidoarjo Ungkap Data HIV Pelajar, 60 Kasus Tercatat Sejak 2001
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Ketua majelis hakim Irlina saat membacakan amar putusan.
Atas perbuatannya, Sujono dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp840 juta.
BACA JUGA: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Dalam perhitungannya, uang tunai sebesar Rp145.578.000 yang telah disita dan tercatat sebagai barang bukti Nomor 191 diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Sujono tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan uang tunai Rp145.578.000 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Jaksa diperintahkan menyetorkan uang tersebut ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, masa penahanan yang telah dijalani Sujono diperhitungkan sebagai pengurangan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Nganjuk yang meminta Sujono dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (2/6/2026) lalu, JPU Sri Hani Susilo menyatakan Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
JPU menuntut Sujono dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Tim Pengadilan Negeri Sidoarjo vs SIWO PWI Futsal Bareng Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp694.422.000.
Perbuatan Sujono didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan putusan tersebut, hukuman penjara dan denda yang diterima Sujono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Namun, nilai uang pengganti yang dibebankan majelis hakim lebih besar dari tuntutan JPU. (zal)







