SIDOARJOSATU.Com – Pengelolaan proyek revitalisasi SD Negeri Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, senilai Rp1,06 miliar mulai dipertanyakan. Proyek yang disebut bersumber dari bantuan Partai NasDem melalui DPR RI tersebut secara administratif mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana.
Namun, pelaksanaan proyek di lapangan justru menyisakan pertanyaan. Kepala SDN Bendotretek, Riza Musolli Ahmad, mengaku tidak mengetahui pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap mekanisme pelaksanaan proyek yang secara administratif disebut menggunakan pola swakelola.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SD Negeri Bendotretek memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.061.579.818 yang bersumber dari APBN 2026.
Pekerjaan tersebut tercantum dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 18 Juni 2026.
Namun, persoalan muncul setelah kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik diduga dikerjakan oleh pihak lain.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, terutama apabila pekerjaan yang secara administratif tercantum menggunakan pola swakelola justru dalam praktiknya dikerjakan atau dikendalikan oleh pihak ketiga.
Kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme swakelola yang berlaku.
Kepala SD Negeri Bendotretek, Riza Musolli Ahmad, mengaku tidak mengetahui pihak yang mengerjakan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Ia mengatakan baru menjabat sebagai kepala sekolah sehingga hanya mengetahui bahwa proyek itu merupakan bantuan melalui Partai NasDem.
“Saya tidak tahu-menahu terkait siapa yang mengerjakan proyek itu. Taunya dari bantuan Partai NasDem,” ujar Riza.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam pelaksanaan revitalisasi berbasis Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), panitia memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan.
Selain itu, P2SP juga memiliki peran pengadaan barang dan jasa, pemilihan tenaga kerja, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pasalnya, perlu diperjelas siapa pihak yang sebenarnya mengambil keputusan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Bendotretek, termasuk dalam menentukan pekerja, pengadaan material, hingga penggunaan anggaran.
Keterangan berbeda disampaikan Aris, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan proyek revitalisasi tersebut. Aris menyebut dirinya bekerja berdasarkan tugas dari pak Gofur.
“Saya mendapat tugas dari pak Gofur,” cetus Aris.
Persoalan yang perlu diperjelas justru berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan proyek. Apabila nantinya terbukti pihak di luar P2SP mengambil alih kewenangan.
Seharusnya proyek ini dijalankan panitia, seperti menentukan pelaksana, mengendalikan pekerjaan, melakukan pengadaan, atau mengatur pembayaran, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan petunjuk teknis dan dokumen resmi program revitalisasi 2026.
Dalam konteks ini, dokumen menjadi penting untuk menelusuri siapa sebenarnya yang mengelola anggaran revitalisasi senilai Rp1,061 miliar tersebut.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain surat keputusan pembentukan P2SP, Rencana Anggaran Biaya (RAB), rencana pelaksanaan kegiatan, berita acara, dokumen pengadaan, perjanjian dengan pihak ketiga jika memang ada, bukti pembayaran, serta mutasi rekening bantuan.
Alur penggunaan anggaran juga perlu ditelusuri secara utuh. Mulai dari rekening penerima bantuan, pihak yang memiliki kewenangan mencairkan dana, pembayaran material dan tenaga kerja, hingga pihak yang menerima pembayaran.
Dari rangkaian tersebut dapat diketahui apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelaksana atau hanya sebatas memenuhi kebutuhan administratif.
Jika nantinya ditemukan pihak ketiga yang mengendalikan seluruh pelaksanaan pekerjaan, sementara proyek secara administratif tercatat menggunakan mekanisme swakelola, maka dasar penunjukan dan kewenangan pihak tersebut perlu mendapat penjelasan.
Apalagi, terdapat dua keterangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kepala sekolah mengaku tidak mengetahui pihak yang mengerjakan proyek, sementara Aris yang mengaku sebagai pelaksana lapangan menyebut dirinya mendapat tugas dari Gofur.
Meski demikian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Keterkaitan Gofur dengan revitalisasi SDN Bendotretek juga masih perlu dibuktikan melalui dokumen, alur penggunaan anggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan utama yang masih membutuhkan jawaban adalah, siapa yang mengelola anggaran Rp1,06 miliar tersebut, siapa yang menunjuk pelaksana pekerjaan, dan apakah seluruh proses revitalisasi SDN Bendotretek benar-benar telah dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola. (zal)






