Sidoarjosatu ; Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali disidangkan atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi mantan camat di Kabupaten Sidoarjo, yakni Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo, Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono, Abu Dardak, eks Plt Camat Sedati, dan Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta. Dalam keterangannya, Agustin Iriani mengakui adanya iuran rutin oleh masing-masing camat senilai Rp.100 ribu perbulannya. Uang yang sudah terkumpul tersebut kemudian diserahkan ke paguyuban kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.
Terungkap dalam persidangan, uang iuran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
“Ada juga iuran insidentil senilai Rp.500 ribu. Seperti acara lelang bandeng. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD,” jelas Agustin, Kamis, (7/9/2023).
Disisi yang lain, Agustin juga diketahui pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp.2 juta. Menurutnya, uang tersebut sengaja diberikan kepada Bupati Saiful Ilah sebagai uang titipan untuk kegiatan sosial seperti menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
“Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim. Tidak hanya di kecamatan Kota, tapi di Sidoarjo. Nah, saya memberikan uang 2 juta sebagai titipan untuk anak-anak yatim. pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya,” tambahnya.
Uang yang diwadahi dalam amplop putih tersebut kemudian diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja Bupati Sidoarjo. “Jawabannya (bupati) ya terima kasih. di ruang kerja beliau,” terangnya.
Selain Agustin, mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini juga mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp10 juta kepada Saiful Ilah di ruang kerja Bupati Sidoarjo. Menurutnya pemberian itu adalah insiatif sendiri agar bisa disalurkan ke anak-anak yatim di Sidoarjo.
“Yang saya tahu beliau ini gemar memberi, ke anak yatim. Kebetulan saya ada uang lebih hasil usaha, sehingga saya berikan untuk bisa disalurkan ke anak yatim,” ucap Ali Sarbini.
Begitupun dengan Abdul Kifli, mantan Camat Tarik dan Wonoayu dia juga mengaku sempat memberikan uang pribadi kepada Saiful Ilah senilai Rp.5 juta dengan alasan yang sama gemar menyantuni anak yatim dalam setiap kegiatan.
“Iya. Itu dulu langsung diberikan ke Bupati. Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Saat saya berikan ya diterima, beliau bilang terima kasih,” tambah Abdul Kifli.
Sementara, Camat Sedati, Abu Dardak mengaku pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah dari hasil patungan para kades. Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan.
“uang patungan dari kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan,” terangnya.
Disisi lain, Terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
“Tidak ada Yang Mulia,” singkat Saiful Ilah.
Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. (Had).