Gandeng Grab, DJP Jatim II Sosialisasikan Bebas Pajak UMKM saat Pandemi

oleh -493 Dilihat
GELIATKAN PEREKONOMIAN: Kegiatan Business Development Servive (BDS) bertema “Strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19” yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2020).

GELIATKAN PEREKONOMIAN: Kegiatan Business Development Servive (BDS) bertema “Strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19” yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2020).

 

SIDOARJO- Strategi meningkatkan perekonomian masyarakat terus digencarkan pemerintah. Salah satunya melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II. Caranya dengan menggandeng Grab untuk geliatkan UMKM.

Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati mengatakan, saat ini pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pelaku UMKM. Jika sebelumnya ditarik pajak 0,5 persen untuk berapapun omzet UMKM, kini gratis. “Sudah ditanggung pemerintah alias gratis hingga Desember,” kata Takari usai acara Business Development Servive (BDS) bertema “Strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19” yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, sektor UMKM menjadi penyokong ekonomi Indonesia. Sebab 71,99 persen pelaku UMKM dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen. “Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh. Tapi persaingannya semakin ketat, karena banyak korban PHK yang membuka usaha, makanya perlu strategi khusus agar tetap survive,” imbuhnya.

Takari menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara online. Karena itu, para pelaku ekonomi kerakyatan dapat memanfaatkan fasilitas digital. Di antaranya melalui Grab untuk menjaga usahanya tetap bisa bertahan di masa pendemi Covid-19. “Sekarang paling gampang jualan di online. Namun, mereka tidak mengerti syarat mendaftar, atau fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut. Makanya kami gandeng Grab untuk dapat memasarkan usahanya,” ujar Takari, yang juga mengundang pemateri dari pihak Grab guna memberikan penjelasan kepada pelaku UMKM.

Secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen. Sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen. “Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik,” ucapnya.

Disisi lain, kerjasama dengan Grab tidak hanya sebatas ini saja. Tapi masih ada tindak lanjut, seperti membangun kerjasama dengan keanggotaannya di Grab Food. “Progam lain juga nanti akan kita coba kerjasamakan untuk menggali potensi pajak,” tegasnya. (SS-3/er)

No More Posts Available.

No more pages to load.