Gelar Pesta Sex, Polda Jatim Tetapkan Penyelenggara Sebagai Tersangka

oleh -21 Dilihat
Foto ; Polisi menetapkan 1 dari 12 orang yang diduga melakukan tindak pidana pesta sex di villa batu, Jawa Timur, Selasa, (1/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM (SURABAYA)  – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan sebanyak 12 orang yang terlibat dalam pesta sex di sebuah villa kawasan Kota Batu, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga asal Malang, Jawa Timur selaku penyelenggara.

Tersangka SM sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama. Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucapnya AKBP Suryono Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, pada Selasa (1/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta sex threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda,” paparnya.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum menjelaskan. Tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram. Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang.

“Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang memfasilitasi perbuat tersebut adalah pasal 296 KUHP,” pungkasnya. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.