SIDOARJOSATU.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian Sidoarjo. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Surabaya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, (11/9) sekitar pukul 17.35 Wib. Kedua pelaku adalah M.T. (35) warga Ds. Jambu Kec. Burneh Kabupaten Bangkalan dan dan D.R. (34) warga Sawunggaling Kecamatan. Wonokromo Surabaya.
Dalam aksinya, MT yang berstatus suami dari DR berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci palsu. Sedangkan pelaku D.R. bertugas memantau situasi sekitar.
“Pelaku MT melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor Honda Vario yang mereka incar,” ungkap Kompol Agus Sobarnapraja saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, (2/10/2024).
Lebih lanjut, setelah pelaku berhasil menggondol sepeda motor milik korbannya, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.5 juta. Keduanya nekat melakukan aksi pencurian lantaran terdesak ekonomi untuk membayar kontrakan dan pendidikan sang anak.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi. Seperti kawasan Tarik sebanyak dua kali, Wonoayu, Tanggulangin. Meski demikian, kami masih akan melakukan pendalaman terkait keterangan pelaku,” tambahnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu No. Pol.: S 4260 QS.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni hukuman tujuh tahun penjara. (Had).