Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Milik Suami dan Anak Terdakwa Siskawati

oleh -420 Dilihat
Foto ; Penasehat Hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra

Sidoarjosatu.com : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening atas nama suami dan anak dari terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati. Permohonan itu dikabulkan lantaran rekening keluarga terdakwa tidak mempunyai hubungan kausalitas secara yuridis dengan perkara terdakwa Siskawati.

Penetapan terkait dikabulkannya permohonan pembukaan (pemblokiran) rekening milik keluarga terdakwa Siskawati, Yakni Agus Sugiarto (Suami), NR (Anak), dan DR (Anak) tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN SBY.

Dalam surat penetapan tersebut ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim sehingga rekening milik keluarga terdakwa dibuka. Diantaranya, berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi Penyidik, penuntut umum atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil korupsi.

Baca juga ; Penasehat Hukum Siskawati Desak Majelis Hakim Tipikor Kabulkan Pembukaan (Blokir) Rekening Suami dan Anak Kliennya 

Sementara dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup atas permintaan penyidik, Penuntut umum atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran. Ketiga, diperoleh fakta yuridis yang pada pokok menegaskan bahwa rekening-rekening yang dimaksud diatas tidak mempunyai hubungan kausalitas secara yuridis dengan perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN SBY atas nama terdakwa Siskawati.

Demikian pula keempat, setelah majelis hakim memeriksa daftar barang bukti perkara a quo telah ditemukan fakta yuridis yang menerangkan bahwa rekening-rekening tersebut tidak termasuk dalam daftar barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Siskawati.

Penasehat Hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan berlandaskan hukum.

“Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan saat dihubungi, Selasa (13/8/24).

Erlan juga mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani, menurutnya pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening suami dan anak terdakwa Siskawati adalah kesewenang-wenangan.

“Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan,” tegas Erlan.

Sebelumnya diberitakan, sudah tujuh bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.