Sidoarjosatu.com – Sepanjang tahun 2024 terhitung sejak Januari hingga April, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menangani sebanyak 215 perkara pidana umum. Namun 80 persennya didominasi kasus narkotika.
“Dari 215 perkara yang sudah masuk ke pengadilan, didominasi perkara narkoba. Hampir saya pastikan setidaknya ada 80 persen kasus narkoba. Dari jumlah diatas sebanyak 75 persen perkara yang masuk sudah divonis,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, Slamet Pujiono, Senin, (14/5/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, sejatinya jumlah perkara pidana yang diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya diperiode yang sama. Ditahun sebelumnya, pada pertengahan tahun perkara yang masuk kisaran 400 hingga 500 perkara pidana.
“Kalau tahun ini cenderung sepi. Beda sama tahun yang lalu yang hampir 400 hingga 500 an perkara yang diadili,” tambahnya.
Selain kasus narkoba, perkara yang cukup tinggi adalah kasus pencurian. Disamping itu, kasus yang melibatkan anak-anak ada sekitar 24 perkara. Mulai dari membawa Sajam, pengeroyokan, maupun pencurian.
“Ada juga kekerasan terhadap anak. Seperti pemerkosaan yang dilakukan bapak tirinya, pencabulan dan lain-lain. Biasanya perkara tersebut putusannya diatas lima tahun. Yakni 7 sampai delapan tahun penjara,” jelasnya.
Disamping itu, perkara lain seperti tilang ada sebanyak 2691 perkara, dan gugatan ada sekitar 148 perkara dan praperadilan ada sebanyak 4 perkara. (Had).





