Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim Disidang, Empat Terdakwa Didakwa Setor hingga Miliaran Rupiah

oleh -36 Dilihat
oleh
Keempat terdakwa saat menjalani sidang dakwaan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Dugaan praktik ijon dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali bergulir di meja hijau.

Empat terdakwa dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara dugaan suap terkait pengurusan alokasi hibah pokmas, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA: Tiga Pejabat ESDM Jatim Disidang, Diduga Terima Rp5,4 Milliar dari Pungli Izin Tambang dan Air Tanah

Sementara, empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

Mahrus diketahui merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari kalangan swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan praktik ijon fee, yakni pemberian uang di muka yang dikaitkan dengan janji mendapatkan alokasi dana hibah pokmas melalui jalur pokir DPRD Jatim.

Nilai uang yang diduga disetorkan dalam perkara tersebut bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar.

“Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen,” kata Handoko seusai persidangan.

Dugaan tersebut menempatkan mekanisme pengalokasian hibah pokmas sebagai salah satu titik penting dalam pembuktian perkara.

Jaksa harus mengurai bagaimana janji alokasi diberikan, bagaimana uang diduga diserahkan, serta hubungan antara pemberian uang dan jatah hibah yang dijanjikan.

Dakwaan juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa. Nilai alokasi yang disebut mencapai Rp6,147 miliar, tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Belanja dan Modal Dilingkungan SMK Jatim Divonis hingga 9 Tahun, Uang Pengganti Rp5,95 Miliar

Angka tersebut merupakan bagian dari alokasi yang jauh lebih besar. Dalam uraian perkara, total jatah hibah milik salah satu pimpinan DPRD Jatim tersebut disebut mencapai Rp242,7 miliar. Sementara itu, plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 mencapai Rp6,9 triliun.

Besarnya nilai anggaran tersebut menambah bobot perkara yang kini diuji di persidangan. Pembuktian tidak hanya menyangkut dugaan aliran uang, tetapi juga mekanisme penentuan penerima hibah dan keterkaitan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan alokasi.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Dalam pengembangan tersebut, Mahrus diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

KPK sebelumnya menahan Mahrus pada 28 Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah pokmas.

Untuk membuktikan dakwaan terhadap keempat terdakwa, JPU KPK menyiapkan 35 saksi. Salah satu pihak yang dijadwalkan memberikan keterangan pada pekan berikutnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.

BACA JUGA: JPU Kejari Magetan Dakwa Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD

“Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan,” ujarnya.

Keterangan Sekdaprov nantinya akan didalami dalam proses pembuktian di persidangan. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sedang diperiksa.

JPU KPK juga berupaya mempercepat pemeriksaan saksi karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang.

Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, jaksa berharap dapat mengungkap secara terang dugaan aliran uang, mekanisme pengaturan alokasi hibah pokir, serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.