JPU Kejari Magetan Dakwa Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD

oleh -80 Dilihat
oleh
Enam terdakwa korupsi dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan saat pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Surabaya.(Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 memasuki tahap pembacaan surat dakwaan.

Enam terdakwa dalam perkara tersebut dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA: Bobol Dana Rp3,29 Miliar, Kejari Sidoarjo Tahan Eks Pejabat BTN

Enam terdakwa itu terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Magetan, yakni Suratno, Jamaludin Malik dan Juli Martana, serta tiga terdakwa yang disebut sebagai pendamping anggota DPRD Magetan, yakni Andhik Nurwijayanto, Suroto dan Thahiru Hartono.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan, Dwi Romadona dan Yudhita Ramadan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa didakwa dengan konstruksi pasal berlapis. Untuk perkara tersebut, JPU mendalilkan perbuatan para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, kemudian dakwaan terkait Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Konstruksi dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokir DPRD selama periode 2020 hingga 2024.

Dalam dakwaan terhadap Suratno, JPU mendalilkan terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dengan nilai mencapai Rp1.181.200.000.

Suratno diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019.

BACA JUGA: Developer Urug Tanah Warga Sebelum Pelunasan dalam Kasus Kades Nonaktif Mulyodadi di Sidoarjo

Dalam dakwaan pertama, JPU mendalilkan Suratno sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,181 miliar atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang dimilikinya.

JPU juga mendalilkan Suratno menggerakkan dua orang, yakni Andhik Nurwijayanto dan Suroto bin Sinung, yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah, untuk melakukan tindak pidana.

Pada dakwaan berikutnya, JPU menguraikan dugaan pemotongan dana bantuan hibah kelompok penerima selama periode 2020–2024.

Pemotongan tersebut disebut dilakukan tidak sesuai ketentuan mengenai penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

Atas perbuatan tersebut, Suratno didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.181.200.000 atau orang lain maupun korporasi yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Audit tersebut dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur berdasarkan laporan Nomor PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026.

BACA JUGA: Alarm Desa dengan Anggaran BKK Rp200 Juta, DPRD Sidoarjo: Sesuaikan Peruntukan dan Skala Perioritas

Sementara itu, Jamaludin Malik juga didakwa melakukan penyimpangan dalam perkara dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2020–2024.

Dalam dakwaan JPU, Jamaludin didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.160.050.000 atau orang lain maupun korporasi.

JPU mendalilkan perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki terdakwa karena kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan.

Dalam dakwaan subsidair, Jamaludin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp2.160.050.000 atau orang lain maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan dalam dakwaan berikutnya, JPU kembali mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan terdakwa untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maupun pihak lain.

BACA JUGA: Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

Dakwaan serupa juga dikenakan kepada Juli Martana, anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024.

Juli Martana didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan keuntungan untuk dirinya sendiri mencapai Rp1.451.279.166,67.

Dalam dakwaan pertama, JPU mendalilkan Juli Martana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019.

Juli Martana didakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,451 miliar atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan.

Dalam dakwaan berikutnya, JPU secara spesifik menguraikan dugaan pemotongan dana bantuan hibah kelompok penerima sepanjang 2020–2024.

Pemotongan tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

BACA JUGA: Sidak Dua Proyek Jalan, Komisi C Soroti Material Bekas dan Progres Pekerjaan

JPU menyebut sejumlah ketentuan yang menjadi dasar, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016, Perbup Magetan Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dari dugaan pemotongan tersebut, Juli Martana didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.451.279.166,67, atau orang lain maupun korporasi, yang didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain tiga anggota DPRD, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa yang disebut sebagai pendamping anggota DPRD Magetan, yakni Andhik Nurwijayanto, Suroto dan Thahiru Hartono.

Ketiganya didakwa dalam rangkaian perkara yang sama terkait pengelolaan dana hibah melalui program Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan JPU, keberadaan para pendamping tersebut tidak berdiri sendiri. Nama Andhik Nurwijayanto dan Suroto sebelumnya juga disebut dalam dakwaan terhadap Suratno sebagai pihak yang diduga digerakkan untuk melakukan tindak pidana.

Sedangkan terhadap Thahiru Hartono, JPU membacakan dakwaan tersendiri sesuai uraian perbuatan dan peran yang didakwakan kepadanya.

BACA JUGA: JPU Bacakan Dakwaan Rofi’i dalam Kasus Korupsi Sekolah Kesetaraan di Pasuruan

Ketiga terdakwa pendamping tersebut masing-masing didakwa dengan konstruksi pasal sebagaimana perkara yang dibacakan JPU, yakni Pasal 12 huruf e serta dakwaan terkait Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, sesuai uraian dalam surat dakwaan masing-masing.

Rangkaian dakwaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses pengusulan dana hibah melalui Pokir DPRD, tetapi juga dugaan pemotongan dana yang semestinya diterima kelompok penerima.

JPU mendalilkan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan hibah, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga monitoring dan evaluasi.

Untuk tiga anggota DPRD yang didakwa dalam materi yang telah diuraikan, nilai keuntungan yang didakwakan JPU mencapai sekitar Rp4,79 miliar.

Rinciannya, Suratno sebesar Rp1.181.200.000, Jamaludin Malik sebesar Rp2.160.050.000, dan Juli Martana sebesar Rp1.451.279.166,67.

Namun, angka tersebut merupakan nilai yang didakwakan terhadap masing-masing terdakwa dan bukan berarti seluruhnya merupakan total kerugian negara dalam perkara secara keseluruhan.

JPU selanjutnya harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana serta hubungan antara masing-masing terdakwa dengan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

BACA JUGA: Revitalisasi SDN Bendotretek Prambon Senilai Rp1,06 Miliar Diduga Langgar Mekanisme Swakelola

Pasal 12 huruf e UU Tipikor pada pokoknya mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Sementara Pasal 604 KUHP mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaannya, sementara keenam terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan saksi maupun alat bukti yang meringankan serta menyampaikan pembelaan. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.