Sidoarjosatu.com : Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap AEH (52) asal desa Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo. AEH ditangkap lantaran tega mencabuli anaknya sendiri usai istrinya meninggal dunia.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya aksi tak senonoh yang dilakukan bapak kepada anaknya. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun kabur dari rumahnya pada Sabtu, (15/2/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dijalan, korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih. Disitulah korban akhirnya menceritakan atas apa yang dialaminya selama ini. Mendengar cerita tersebut perangkat desa akhirnya berinisiatif untuk melaporkannya ke UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah dilaporkan, kemudian ditindaklanjuti. Dan pada tanggal Maret 2023, polisi berhasil menangkap pelaku,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Rabu, (3/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan tersangka sejak Februari 2019 hingga Februari 2023, tepatnya korban masih berusia 11 tahun. Terhitung, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 25 kali.
“Sementara pengakuan tersangka, aksinya hanya dilakukan sekali,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka juga, aksi tersebut dilakukan atas dorongan nafsu birahi. Mengingat istrinya pada saat itu sudah meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 81 ayat 2 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Had)