Sidoarjosatu.com ; Terdakwa Abdul Rozaq dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan plaza Bangil, Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Sidang dengan agenda keterangan saksi menghadirkan sembilan dari sepuluh saksi.
Ke 10 saksi diantaranya, Kepala Bidang Aset BPKPD Pasuruan, Dian Prasetyo ; Kasubag Keuangan Disperindag Pasuruan, Hesti Lukmonowati ; Staf Disperindag Pasuruan, Yuli Safitri ; Kasie Pengembangan Perdagangan dalam negeri & Plt. Kepala UPT Pengelola Pasar, Subakti Utomo ; Staf Satpol PP Pasuruan, Agung Marsudi ; Kepala Pasar Bangil, Khoirul Anam ; Eks Kasie Pembinaan dan Ketertiban Disperindag Pasuruan ; Ardabul Rifai ; PNS Disperindag 2008-2019, Gatot Susanto Budi Handaya ; Subkoordinator Substansi penetapan hak tanah dan ruang, Akhmad Jainuri ; dan Subkoordinasi Substansi penetapan Hak Tanah Pemerintah, A. Syafii.
JPU Kejakasaan Negeri Pasuruan, Dimas Rangga mengungkapkan perkara tersebut berawal dari laporan pemerintah daerah terkait dugaan korupsi pengelolaan aset milik pemerintah daerah di Plaza Bangil, Pasuruan. Pada tahun 1992, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pihak ketiga yakni terdakwa Abdul Rozaq dalam melakukan pembangunan plaza. Kerjasama Hak Guna Bangunan (HGB) itu berlaku selama 20 tahun.
“Artinya sejak tahun 1992 sampai 20 tahun ke depan, boleh dikelola oleh pihak ketiga, termasuk disewakan lagi ke pihak lain itu juga boleh,” jelas Dimas Rangga.
Nah, pada saat HGB habis di akhir tahun 2013, terdakwa Abdul Rozak tidak menyerahkan kembali pengelolaan blok pendopo plaza Bangil tersebut ke Pemda. Diduga, terdakwa tetap melakukan pemungutan biaya sewa kepada para pedagang yang menempati 10 kios di blok tersebut.
“pedagang yang sudah terlanjur beli SHGB, menolak mengembalikan aset ke Pemda. Dan selama kurun waktu sejak 2013 terdakwa masih menerima uang hasil sewa dari pedagang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Pemda mengalami kerugian mencapai Rp.410 jutaan. Namun, beberapa pekan sebelumnya, pihak keluarga sudah mengembalikan kerugian negara ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Seharusnya kalau mau diperpanjang, dua tahun sebelum masa habis selesai. Apalagi ini sudah sampai 2023. Yang jelas, perkara sudah masuk di persidangan. Dan Badan asset juga sudah menyiapkan berkas-berkasnya untuk menyerahterimakan aseet tersebut untuk di kelola masing-masing OPD,” tandasnya. (Had).