Kantor Pajak Jatim Blokir Serentak Ribuan Rekening Penunggak Pajak

oleh -295 Dilihat
Foto : Petugas Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil DJP Jatim II, Selasa, (17/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak. Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak diduga tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“kegiatan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya” jelas Ali Imron, Selasa, (17/10/2023).

Pemblokiran tersebut disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

“Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023,” terangnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.