Kanwil DJP Jatim II Ajak Media Imbau WP Pribadi dan Badan Segera Lapor SPT Tahunan 

oleh -2316 Dilihat

Sidoarjosatu.com – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menghimbau kepada wajib pajak baik perorangan maupun badan agar segera melaporkan SPT Tahunan hingga April mendatang. Hingga saat ini capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II mencapai Rp.5,6 Trilliun atau 18 persen dari jumlah target yang dibebankan di tahun 2024 sebanyak Rp.31 trilliun.

Hal itu disampaikan Kepala kanwil DJP Jatim II yang diwakili Eko Budi Setyono MBA selaku Kabag Umum Kanwil DJP Jatim II saat menggelar acara media gathering dan buka bersama dengan sejumlah awak media di Kantor wilayah DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

“terima kasih atas dukungan positif selama ini dari media, sehingga program kerja dan kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II dapat tersampaikan kepada masyarakat, semoga menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang pajak untuk APBN/APBD, sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh pajak,” tegas Eko Budi Setyono, Rabu, (27/3/2024).

Pada penerimaan tahun 2023, lanjut Eko, dapat tercapai dengan baik. Dan pencapaian tersebut merupakan capaian berurutan ketiga kalinya (hattrick). Disamping itu, tahun 2023 pula Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan-RB.

“Dengan modal ini, di tahun 2024 Kanwil DJP Jawa Timur II bertekad untuk dapat berhasil membangun Z-WBBM. Mohon dukungannya di tahun 2024 kami dapat berhasil membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM),” harapnya.

Pihaknya juga mengajak Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024 untuk Pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

“agar tidak terkena sanksi denda administrasi perpajakan, dan menghindari penumpukan Lapor SPT saat Jatuh Tempo” tandasnya.

Sementara Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo menambahkan bahwa Media Gathering yang dilaksanakan ini bertujuan menjalin tali silaturahmi antara Media dengan Kanwil DJP Jawa Timur II, sekaligus mengharapkan media dapat menyampaikan ajakan lapor SPT Tahun 2023 sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, dan 30 April untuk badan. Dia juga berharap pemadanan NIK-NPWP dapat segera tuntas dan Implementasi PSIAP ini dapat diketahu masyarakat.

“Implementasi PSIAP akan dimulai pada pertengahan tahun 2024, dan NIK-NPWP akan dipergunakan sejak 1 Juli 2024” tambah Heru

Kakanwil DJP Jawa Timur II sangat berharap Media untuk tidak lelah memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kanmil DJP Jatim Il, agar target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai. Diketahui, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur Il tahun 2024 s.d. 27 Maret 2024 adalah sejumlah Rp5.627.124.644.287,(18 persen) dari target yang dibenkan sejumlah Rp31.220.080.028.452-.

“Sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur II yang sudah lapor SPT Tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP (+/-68 persen) dari jumlah Wajib Pajak wajib lapor 857.774 WP, capaian ini tumbuh sebesar 8,734 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP,” pungkasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.