Sidoarjosatu.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 10 orang dalam kasus tewasnya Muhammad Daudi Ardiansyah (18) warga Desa Wonoayu RT 3 RW IV, Kecamatan Wonoayu di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Senin, (22/5) dini hari. Ironisnya, semua pelaku pengeroyokan tersebut sengaja tidak dihadirkan dalam konferensi pers lantaran masih dibawah umur.
Kesepuluh pelaku antara lain, MAP, ASR, AM, PMSRW, RAIP, MFMP, KRPW, RYEY, MPAP, dan DM.
“Semuanya masih berumur 15 hingga 17 tahun. Ada yang masih sekolah di SMA, SMK, MA serta SMP. Bahkan dari para tersangka ini ada adik kakak kandung. Yang satu kelas 3 SMP dan adik kandungnya kelas 1 SMP,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, (24/5/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam pedang dan celurit berukuran besar. Sementara untuk pelaku lain masih dilakukan pengejaran.
“Kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa korban dan para pelaku merupakan anggota gangster. Korban tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl yang saat itu mengirimkan tantangan berduel melalui akun Instagram.
“Postingan tersebut kemudian dibalas oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gangster Surabaya. Kemudian dari RSG 21 ini mengajak kelompok bawahnya, yaitu Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES,” terangnya.
Mereka, lanjut Kusumo, kemudian sepakat bertemu di Desa Spande, Kecamatan Candi Sidoarjo pada Senin (22/5) dini hari. Nah, dari sinilah peristiwa mengenaskan ini terjadi. Sidoarjo Brawl yang datang hanya berjumlah 15 remaja berhadapan dengan 3 kelompok gangster lain dengan jumlah lebih dari 40 remaja.
Kalah dalam jumlah, anggota Sidoarjo Brawl akhirnya berhamburan dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban yang saat itu tertinggal jauh dari rekan-rekannya menjadi bulan-bulanan gangster lain.
“Korban dikeroyok di lahan kosong belakang Supermarket Greensmart. Korban mengalami banyak luka sabetan ditubuh,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi penuh luka. Pasca insiden tersebut warga sekitar mencoba menyelamatkan korban dengan membawanya ke RSUD Sidoarjo. Namun di tengah perjalanan korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Had).