Keberatan Dakwaan Jaksa KPK, Begini Eksepsi Penasehat Hukum Mantan Bupati Sidoarjo

oleh -259 Dilihat
Foto : Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu, (16/8/2023).

Sidoarjosatu.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali disidangkan dalam kasus gratifikasi senilai Rp.44 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum Saiful Ilah ; Rochmad Amrullah menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan penuntut umum KPK. Menurutnya, Saiful Ilah pernah diperiksa, dituntut dan menjalani hukuman dengan berkekuatan hukum tetap atas kasus suap yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

“Seluruh bukti-bukti seharusnya sudah diperiksa pada perkara dulu, dan tidak perlu lagi terjadi pengulangan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada, terlebih terdakwa kembali didakwa seperti hari ini,” jelas Rochmad Amrullah, Rabu, (16/8/2023).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dakwaan Penuntut Umum KPK yang dinilai kurang cermat. Alasannya, barang-barang yang diterima bukan oleh terdakwa juga dimasukkan dalam dakwaan.

“Barang yang murni dari hasil bisnis anaknya itu juga turut dimasukkan ke dalam dakwaan. Termasuk lelang bandeng yang mana jelas-jelas uangnya masuk ke Yayasan Delta Sejahtera. Artinya tidak masuk ke rekening pribadi terdakwa namun JPU memasukkan itu ke dakwaan,” terangnya.

Pihaknya juga menanggapi pasal dalam dakwaan Saiful Ilah. Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp.44 miliar.

“Kami akui pada pasal 12 B ada pembuktian terbalik. Namun jangan di gebyah uyah. Semua harus diungkapkan, terus kami diminta untuk membuktikan. Kalau memang barangnya tidak ada. Bagaimana kami harus membuktikannya,” tegasnya.

Pihaknya berharap ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat membalikan semua dakwaan penuntut umum KPK demi hukum. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.