Kejari Sidoarjo Sita Barang Bukti Pengembalian Uang Senilai Rp.1,8 Miliar Dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo. 

oleh -90 Dilihat
Foto : Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita barang bukti pengembalian uang dalam dugaan tindak pidana korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp.1,8 miliar, Selasa, (28/11/2023).

Sidoarjosatu.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap pengembalian uang (barang bukti) senilai Rp.1.849.838.115 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam Kegiatan pasang baru periode tahun 2012-2015.

Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi dan beberapa pejabat utama dilingkungan Perumda Delta Tirta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Hari ini, kami menerima pengembalian uang senilai Rp 1,8 miliar dari PDAM Sidoarjo. Ini merupakan barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Sidoarjo,” jelas Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa, (28/11/2023).

Pihaknya mengapresiasi atas kinerja penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Ini (pengembalian) sebagai bentuk pemulihan dalam mengantisipasi adanya kerugian negara,” tegasnya.

Disinggung soal perkara yang sedang ditangani tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. Dikarenakan kasusnya sedang berjalan dan naik ke tingkat penyidikan.

Sementara, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penyidika kejaksaan negeri Sidoarjo.

“Perkara nya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo,” singkat Dwi Hari Suryadi. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.