Tuntutan JPU Dinilai Tak Terbukti, Penasehat Hukum Bambang Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya 

oleh -122 Dilihat
Foto : Terdakwa Bambang Soedjatmiko saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (27/11/2023).

Sidoarjosatu.com – Penasehat Hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko ; Pinto Utomo meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Alasannya, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

“Kami mohon kepada Majelis hakim memberikan amar putusan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU,” ujar Pinto Utomo saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin, (27/11/2023).

Lebih lanjut Pinto menjelaskan, bahwa kliennya merupakan masyarakat biasa yang diminta untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan aspal dan beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Disamping itu, terdakwa Bambang juga tidak memiliki kewenangan dalam hal pelaksanaan lelang maupun pengelolaan dana Bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, justru terdakwa merugi. Sebab, beberapa desa masih ada kekurangan pembayaran terhadap Bambang. Totalnya mencapai Rp. 852.394.551,” tegas Pinto.

Sebaliknya, lanjutnya, jika dalam perkara ini negara yang dirugikan (sebagaimana dakwaan atau tuntutan JPU), maka tanggungjawab tersebut ada pada pihak desa maupun tim pelaksana.

Foto : Tabel Penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Delapan Desa Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Senin, (27/11/2023).

“Faktanya, sampai hari ini hanya Bambang selaku (pihak ketiga) yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Sehingga penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara tebang pilih dan terdakwa terkesan dijadikan tumbal untuk menebus kesalahan-kesalahan pihak lain,” terang Pinto.

Disamping itu, Ahli dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Erwin Andriansyah pada sidang sebelumnya juga mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,6 miliar didasarkan pada seluruh hasil pekerjaan aspal dan beton di delapan desa.

“Sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tahap I di delapan desa bukan hanya terdakwa, melainkan ada pihak lain,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pekerjaan, lanjut Pinto, terdakwa memberikan penjelasan kepada pihak desa bahwa proyek tersebut harus dilakukan dengan mekanisme lelang. Bahkan terdakwa juga sempat menawarkan diri untuk membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses lelang. Namun, faktanya para kades dan tim pelaksana memilih menunjuk langsung terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut.

“Sebagaimana Peraturan Bupati Bojonegoro No.11 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa. Itu tidak dilakukan oleh pihak desa. Dengan demikian unsur melawan hukum bagi terdakwa tidak terbukti secara sah,” tandasnya.

Terdakwa Bambang Soedjatmiko dituntut delapan tahun dengan denda sebesar Rp.500 juta, subsidair enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, (17/11/2023).

Menurut JPU, Terdakwa Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana selama delapan tahun dengan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Bambang Soedjatmiko juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.696.099.743,48. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.