SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Tambaksawah, Kecamatan Waru. Tiga dari empat tersangka akhirnya dijebloskan ke penjara rutan kelas I Kejati Jawa Timur.
Keempat tersangka diantaranya, IF, BS, R dan S. Namun tersangka S tidak dilakukan penahanan lantaran sakit. Selain itu, dari keempat tersangka diketahui merupakan kepala desa Tmbak Sawah yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan pendapatan rusunawa yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp9,7 miliar itu.
Baca juga : Usai Diperiksa, Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Panitia PTSL di Kecamatan Trosobo
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta.
“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” ujar Roy Rovalino di kantor Kejari Sidoarjo, Senin, (9/12/2024).
Roy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo.
“Kami berharap peringatan Hari Antikorupsi ini menjadi momentum untuk itu,” ungkapnya dengan didampingi Kasi Intelijen Hadi Sutcipto dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi.
Tak hanya pengungkapan korupsi saja, Kejari Sidoarjo juga terlibat melakukan pencegahan korupsi di Kota Delta. Hal itu dibuktikan dengan mengelar sarasehan di Aula Baharuddin Lopa pada 6 Desember 2024 lalu.
Kegiatan itu mengundang Plt Bupati Sidoarjo Subandi serta jajaran para Kepala OPD setempat. Kegiatan itu bertema ‘Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah Yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’. (Had).