Kejari Sidoarjo Tahan Kepala Desa dan Ketua Tim 9 Penjualan Aset TKD Desa Sidokerto

oleh -793 Dilihat
Foto : Kejari Sidoajro Tahan Dua Orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi oenjual aset TKD desa Sidokerto, Buduran, Senin, (10/3/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali melakukan penahanan terhadap kepala desa Sidokerto, AN dan SMN yang merupakan Ketua tim 9 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah kas desa (TKD) di desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengungkapkan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset TKD di desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo. Dua orang tersangka tersebut yakni AN yang merupakan kepala desa, AN dan ketua tim 9 penjualan aset TKD, SMN.

“Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Jhon Frangky Y Ariandi saat di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin, (10/3/2025).

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut. Menurut Frangky, penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

Foto : Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi saat jumpa pers penahanan kepala desa Sidokerto, Senin, (10/3/2025).

“Penyidik mengusulkan kepada kami dan dipandang perlu untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Hal itu diperkuat setelah penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tersangka justru mangkir dari panggilan penyidik.

“Memang ada sebagian yang memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadiran dalam pemeriksaan. Tapi ada juga yang sudah dipanggil dua kali tetap mangkir,” tambahnya.

Dalam aksinya, lanjut Frangky, ketiganya memiliki peran bersama-sama secara melawan hukum mengaburkan dan membuat status tanah aset desa menjadi tanah gogol. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (had)

No More Posts Available.

No more pages to load.