Kejari Sidoarjo Terima Berkas Tahap II Mantan Kades Gempolsari Sya’roni Alim Dalam Perkara Penjualan TKD Gedangan

oleh -267 Dilihat
Foto : Kasie Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat di ruang kerjanya di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu, (11/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima berkas tahap dua perkara mantan kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sya’roni Alim terkait kasus dugaan korupsi pada penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. Sya’roni Alim selanjutnya segera menjalani persidangan untuk kasus korupsi tersebut.

“Tahap dua dilakukan pada Kamis (5/10/2023) lalu, dan kami konsen untuk melakukan pemberantasan Mafia Tanah sebagai Wujud Pelaksanaan Tugas Direktif sebagaimana Petunjuk Bapak Jaksa Agung RI.” ucap Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, SH., MH, Rabu (11/10/2023).

Tak hanya Sya’roni, perkara tersebut juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Surahman, selaku pihak swasta yang berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya’rony Alim.

“Namun tersangka Surahman tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami anggap mangkir tidak memenuhi panggilan. Seharusnya tahap dua Surahman itu dilakukan bersamaan dengan Sya’roni,” tambah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH.

Franky mengungkapkan, pihaknya akan memanggil ulang Surahman dalam pekan ini.

“Kami panggil ulang untuk segera kami laksanakan Tahap II agar segera diadili, jelasnya.

Dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.

Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai/ dimiliki secara melawan hukum diuruk pada Maret 2021 silam untuk dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh tersangka para tersangka.

Ternyata, diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol tetap yang hanya diberi uang muka Rp 50 juta. Objek tersebut adalah TKD milik Desa Gedangan.

Dari situlah, upaya tersangka untuk melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang dibeli dari petani gogol itu dilakukan. Tersangka Sya’roni pun mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses lahan tersebut.

Nyatanya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp 65 juta itu tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo.

“Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut.” ungkap Franky, mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.

Mantan Kades Gempolsari periode 2017-2022 Sya’roni Alim saat ini juga tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus pertamanya yakni dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) 2013, diduga uang ganti rugi total Rp 297,1 yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak tahun 2019, dan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan sudah dikembalikan di tingkat Penyidikan 19 Juli 2022 lalu. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.