Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo di Kawasan Gedangan dan Prambon

oleh -105 Dilihat
Foto : Petugas Bea Cukai Sidoarjo sedang melakukan penyitaan rokok ilegal

Sidoarjosatu.com – Untuk mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Petugas Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan razia di sejumlah toko, agen yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (12/10/2023).

Turut hadir dalam razia tersebut yakni petugas dari Bagian perekonomian, Dinas Kesehatan , Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum yang terbagi menjadi dua Tim yang bergerak ke kawasan Gedangan dan Prambon.

Petugas Bea Cukai Sidoarjo Ikhsanul Priyatna menjelaskan, bersama petugas dari stakeholder terkait, Bea cukai melakukan penindakan terhadap keberadaan rokok ilegal di kawasan Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya pihaknya telah dengan gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait keberadaan rokok ilegal kepada masyarakat.

“Selain melakukan penindakan berupa penyitaan, kita juga kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal ini,”ujar Ikhsanul.

Dikatakan Ikhsanul, pihaknya berharap kolaborasi yang dilakukan dengan pihak Satpol.PP maupun stakeholder yang lainnya bisa dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya untuk memberangus peredaran rokok ilegal di kawasan Kabupaten Sidoarjo.

“Kepada para pelanggar kita lakukan penyitaan dan pendataan untuk selanjutnya kita proses hukum,”tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya melakukan penindakan ini berlandaskan pada pasal 54 Nomor 39 Undang-Undang tahun 2007 yang menyebutkan “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan dikenakan pidana penjara.

“Kepada para pelanggar dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 10 kali hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar S,STP mengatakan, pihaknya selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) bergerak bersama dengan Bea cukai dan stakeholder lainnya, untuk melakukan razia di dua titik yakni wilayah Gedangan dan Prambon.

“Petugas gabungan berjumlah 58 personil yang terbagi menjadi dua tim bergerak bersama ke titik sasaran, tim satu ke wilayah Prambon dan Tim 2 ke Wilayah Gedangan,”ucap Anas.

Dalam operasi tersebut lanjut Anas, petugas gabungan berhasil mendapati ribuan batang rokok ilegal yang tidak bercukai dan dilakukan penindakan berupa penyitaan.

“Dari kedua wilayah tersebut berhasil disita sebanyak 5.436 batang rokok ilegal dan sudah dilakukan penyitaan oleh pihak bea cukai untuk proses lebih lanjut,”tegasnya.

Diungkapkan Anas, pihaknya telah melakukan operasi serupa bersama pihak bea cukai sebanyak 8 kali dan sudah puluhan ribu batang rokok ilegal yang sudah disita dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk proses hukum terkait rokok ilegal merupakan ranah dari Bea cukai, Sat.Pol.PP sebagai Pengaman Perda dan hanya mendukung,”tegasnya.

Kedepannya pihaknya akan bergerak masif bersama stakeholder terkait untuk melakukan operasi dan penyuluhan tentang rokok ilegal. Tidak hanya dilakukan kepada para pedagang atau toko saja,

“Karena kita tahu di Kabupaten Sidoarjo banyak sekali perusahaan maupun home industri yang memproduksi rokok,”tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.