Kejari Tanjung Perak Surabaya Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Sewa Stand

oleh -533 Dilihat
oleh
Kejari Tanjung Perak geledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand. (Dok. Kejari Tanjung Perak).

Surabaya, SIDOARJOSATU.COM — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya. Selasa (31/3/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada perusahaan daerah tersebut untuk periode 2024 hingga 2025.

Baca juga: Kades Mulyodadi Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Pungli Pembebasan Lahan Hampir Rp1 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Mahendra Iswara mengatakan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Dalam proses penggeledahan, penyidik turut mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Kegiatan itu juga disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.

“Tim penyidik menyita sebanyak 223 dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang diduga tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, sejumlah pengguna stand dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa resmi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam mekanisme pembayaran.

Baca juga: Dishub Sidoarjo Buka Kanal Pengaduan Terintegrasi dan Real Time

“Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah wilayah kerja PD Pasar Surya, meliputi cabang timur, utara, dan selatan. Cabang timur diketahui membawahi 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan mengelola 15 unit pasar,” ungkap I Made Iswara.

Akibat tidak adanya perjanjian sewa, perusahaan daerah tersebut diduga mengalami kerugian pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, ditemukan pula indikasi pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga kini, Katanya, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan.

” Dalam proses penyidikan, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa guna mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.