Kendala Lahan, DPRD Sidoarjo Desak Percepatan Izin Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

oleh -75 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM — Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sidoarjo mulai menghadapi kendala serius. Sejumlah pemerintah desa dilaporkan kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan koperasi karena sebagian besar aset tanah yang tersedia masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Persoalan ini kini menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Sidoarjo. Melalui koordinasi bersama Forkopimda Sidoarjo dan jajaran terkait, Komisi A mendorong agar proses administrasi hingga perizinan pemanfaatan lahan berstatus LSD dapat dipercepat, sehingga pembangunan KDKMP tidak terhambat.

Baca juga: Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Unit Rampung Agustus 2026

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan persoalan legalitas lahan harus segera menemukan solusi agar pembangunan fasilitas koperasi desa tetap berjalan sesuai target pemerintah pusat.

“Terkait lahan-lahan yang saat ini masih berstatus LSD, sudah ada kesepakatan bersama dengan Forkopimda agar seluruh proses administrasi maupun pembangunannya bisa segera dipercepat,” ujar Rizza,saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5).

Berdasarkan data di lapangan, masih banyak desa yang belum memiliki lahan memadai untuk pembangunan KDKMP.

Kondisi ini membuat lahan berstatus LSD mulai dipertimbangkan sebagai alternatif, terutama di desa-desa yang sudah tidak memiliki lagi Tanah Kas Desa (TKD) yang dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, regulasi perlindungan LSD memang bertujuan menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan produktif.

Namun di sisi lain, aturan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa yang justru hanya memiliki lahan dalam kawasan LSD.

Kondisi serupa terjadi di wilayah Kecamatan Waru. Sejumlah desa di kawasan urban tersebut disebut mengalami keterbatasan aset lahan, sementara pembangunan KDKMP membutuhkan area minimal sekitar 20 x 30 meter.

Baca juga: KGPS Sidoarjo Gaungkan Literasi Lewat Peluncuran Buku “Perempuan Pencerah Hati”

“Ini merupakan program nasional. Komisi A akan terus mengawal agar ada solusi yang konstitusional, sehingga aspek legalitas lahan LSD menjadi jelas tanpa harus menghambat atau menunda pelaksanaan program KDKMP,” tegasnya.

Komisi A DPRD Sidoarjo juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo bersama OPD terkait untuk lebih aktif mendampingi pemerintah desa.

“Kami menyarankan agar DPMD terus mengawal proses pengurusan dispensasi maupun perubahan pemanfaatan lahan LSD, agar program strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.