SIDOARJOSATU – Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar warga kelompok Danarestu Desa Tebel dan PT Bernofarm Pharmaceutical Company untuk duduk bersama dan musyawarah soal harga pelepasan tanah.
Hal tersebut merupakan kesimpulan akhir pada hearing yang dilakukan, Rabu (20/9) di kantor DPRD Sidoarjo. Perwakilan PT Bernofarm, Kecamatan Gedangan, dan Kepala Desa Tebel sejumlah OPD serta puluhan warga Danarestu hadir dalam agenda ini.
Dari Komisi A DPRD Sidoarjo dihadiri Dhamroni Chudlori selaku ketua komisi, H Haris selaku Wakil Ketua komisi, Warih Andono, Choirul Hidayat, dan Muzayyin selaku anggota komisi. Sedang ikut hadir mengikuti hearing Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan dari Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sidoarjo H Usman yang sempat memantau sebentar.
Sementara dari warga sebagai penjual tanah tidak dapat hadir dan diwakili ahli waris dalam pertemuan ini. “Kami menghadirkan semua pihak terkait untuk meng-clear-kan masalah ini,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori.
Dimas Yehamura Al-Farauq selaku kuasa hukum warga Danarestu menyampaikan kronologi masalah warga dengan PT Bernofarm yang berlangsung sejak tahun 2022.
“Intinya warga kaget dengan adanya penutupan jalan umum oleh PT Bernofarm yang semula gunakan seng dan sekarang malah ditembok, warga minta agar tembok dibongkar dan akses jalan bisa berfungsi seperti sebelumnya,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Dimas juga menyoroti peran Bupati Sidoarjo dan jajaran dibawahnya yang tidak bisa melindungi dan memperjuangkan rakyat kecil dalam memperoleh keadilan dan kesejahteraan.
“Kita sudah pegang semua kesepakatan yang dilakukan oleh pihak desa, kecamatan dan pemilik tanah serta warga terkait akses jalan namun semua tidak jalan, ini Bupati Sidoarjo kok diam saja,” katanya.
Sementara itu, Langgeng salah satu perwakilan warga Danarestu menambahkan warga ingin PT Bernofarm membeli tanahnya untuk perluasan pabrik, tapi karena dihargai rendah, warga menolak.
“Kami ingin dibeli dengan harga yang manusiawi dan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain,” katanya.
Sahala Panjaitan selaku kuasa hukum PT Bernofarm Pharmaceutical Company, mengaku kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Ini sebetulnya sudah memasuki ranah hukum. Karena dumas yang dilakukan mereka sendiri. Kita sudah pernah dipanggil dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.
Namun karena ada undangan dari komisi A DPRD Sidoarjo, pihaknya menghormati untuk hadir dan siap membahas bersama.
”Memang kami mendapat tawaran dari warga untuk membeli tanahnya seluas kurang lebih 7.723 M2 dengan proposal yang masuk awal Januari 2023, tawaran pertama warga minta Rp 20 juta/M2 dan kemudian turun jadi Rp 15 juta/M2, namun kami menawar terakhir Rp 21 miliar atau sekitar Rp 2,7 juta/M2 untuk tanah saja belum bangunan,” katanya.
“Yang jelas dalam perundingan nanti tidak ada tekanan atau paksaan, kalau tidak cocok harga yang batal, kita siap kalau memang maju jalur hukum,” ujarnya.
Dimas Yehamura Al-Farauq mengaku juga siap berunding dengan pihak PT Bernofarm soal harga pelepasan tanah. “Kami menawarkan harga Rp 17 hingga 20 juta/M2 untuk tanah dan bangunan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan mendorong kades Tebel untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat desa. “Kades harus duduk di tengah dan tidak berat sebelah agar masalah ini cepat selesai,” pintanya.
Menurutnya, masalah warga dengan Bernofarm ini sudah berlangsung cukup lama, hampir satu tahun. “Kami berharap semua pihak bisa mengesampingkan ego masing-masing dan ngopi bareng mencari solusi yang baik, warga sangat diuntungkan dengan kehadiran pabrik karena bisa jadi karyawan atau menggerakkan ekonomi sekitar, sementara pabrik butuh warga untuk menjaga lingkungan sekitar, itulah simbiosis yang ideal,” jelasnya.
Kayan menambahkan, jika pihak kepala Desa Tebel tidak melihat kepentingan masyarakat, maka yang akan terkena imbas persoalan ini adalah pihak desa sendiri.
“Saya ini 16 tahun pernah jadi kepala desa, jadi faham betul aturan batas lahan alam yang berupa saluran air. Karenanya saya minta pihak Desa Tebel benar-benar bisa berlaku adil dalam menyikapi masalah warga ini,” ujar Kayan.
Kayan menambahkan, sampai kapanpun, batas lahan yang berupa jalan dan saluran air ini, tidak bisa dikomersilkan oleh siapapun dan harus tetap ada. Jika ada masyarakat yang menggugat adanya penutupan saluran air, maka seharusnya pemerintah desa Tebel harus tahu bersikap seperti apa.
“Karena persoalan seperti ini jika Pemdesnya tidak bijaksana dan adil, maka saya yakin jika masuk ke ranah hukum, maka imbasnya pasti ke pemerintahan desa,” tutur Kayan.
Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori menegaskan bahwa tugas dewan selaku wakil rakyat untuk memfasilitasi semua pihak yang terlibat dan mencari solusi terbaik. “Dari hasil hearring ini kita rekomendasi agar warga dam dan PT Bernofarm berunding dan bermusyawarah yang baik, tidak saling ngotot sehingga bisa menghasilkan titik temu,” jelasnya. (SS-1)