Korupsi Dana CSR Desa Entalsewu Sidoarjo Rp2,08 Miliar, Tujuh Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Surabaya

oleh -36 Dilihat
oleh
Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana CSR Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi membacakan surat dakwaan terhadap tujuh orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sidang pada Rabu 29 April 2026 itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Wido, membacakan dakwaan secara bergantian bagi para terdakwa yang berkas perkaranya dipisah (split) menjadi tiga kelompok.

Para terdakwa tersebut adalah, Ageng Heru Prasetya, dan Abdur Rochman Wahid, H. Mashuri, Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin.

Baca juga: Kasus Pungli Perangkat Desa Tulangan Sidoarjo, Empat Mantan Kades Dituntut 4 Tahun Penjara oleh JPU

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2022. Aksi ini dilakukan di Kantor Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan bersama-sama dengan Sukriwanto (mantan Kades), dan Asruchin (mantan BPD), yang saat ini juga tengah menjalani pidana penjara 3 tahun dalam perkara terpisah.

“Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq. Pemerintah Desa Entalsewu sebesar Rp2.080.000.000,” tegas Jaksa Wido saat membacakan berkas dakwaan.

JPU menerapkan dakwaan berlapis bagi ketujuh terdakwa yakni dakwaan primair. Pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

Sedang dalam dakwaan subsidair, pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Baca juga: JPU Tolak Pledoi Bebas Kades Bringinbendo Sidoarjo Dalam Kasus KDRT Verbal

Dakwaan ini mengacu pada Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna menentukan kewenangan mengadili di PN Tipikor Surabaya.

​Sidang yang berlangsung ini menarik perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang cukup fantastis untuk tingkat pemerintahan desa.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua majelis hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menanggapi, apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau langsung masuk ke agenda pembuktian pada persidangan pekan depan.

“Bagaimana para terdakwa, bagaimana tanggapan dakwaan JPU, apakah mengajukan eksepsi atau perlawanan,” tanya Ketua Majelis hakim Coki.

Secara bersamaan, para Penasehat Hukum (PH) 7 terdakwa mengajukan perlawanan atau eksepsi. “Kami mengajukan perlawanan majelis,” jawab para PH bersamaan.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola keuangan desa di wilayah Sidoarjo agar lebih transparan dan akuntabel guna menghindari praktik rasuah yang merugikan masyarakat luas. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.