Menariknya, di tengah proses rekapitulasi KPU terpaksa harus mengusir seorang saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak memahami aturan KPU.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran PAN menghadirkan lebih dari satu saksi dalam forum rekapitulasi. Hal tersebut baru diketahui setelah keduanya saling bersahutan menyampaikan sanggahan ke KPU Sidoarjo.
“Sebelum forum saya lanjutkan, silahkan satu (saksi) di luar satu lagi melanjutkan di dalam yang membawa ID card,” tegur Komisioner KPU Sidoarjo Ahmad Labib. (29/2)
Usai menerima teguran tersebut, salah satu saksi pun keluar dan saksi dari PAN diwakili langsung oleh Khulaim Junaidi. Untuk diketahui, Khulaim merupakan Anggota DPRD Jatim yang saat ini kembali mencalonkan lewat Dapil Jawa Timur 2 Kabupaten Sidoarjo.
Khulaim berpotensi tersingkir dari DPRD Jatim setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan PAN hanya memperoleh 83.444 suara. Angka tersebut tertinggal cukup tebal dari kursi keenam DPRD Jatim yang diraih oleh PKB kursi kedua yakni Sriatun. PKB sendiri meraih dua kursi dari total perolehan sebanyak 260.820 suara.
Setelah melalui perdebatan panjang, KPU meminta agar proses rekapitulasi dilanjutkan hari ini, Jumat (1/3).
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak membenarkan adanya perselisihan data suara Caleg DPRD Jatim di Kecamatan Porong. Ia mengambil jalan tengah untuk membuka plano di beberapa TPS yang diduga ada pergeseran suara.
“Supaya dalam proses rekap kabupaten ini suara partai tidak bergeser kemanapun. Kalau ada keberatan dan bisa membuktikan kita akan buka plano,” katanya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan, jika ada keberatan dari peserta pemilu, maka harus bisa menjelaskan titik-titik dan sebarannya sekaligus bukti-bukti yang harus ditunjukkan. (*)