Kuasa Hukum Pegawai Lapas Porong Laporkan Dua Oknum Wartawan Surabaya atas Dugaan Pemerasan

oleh
Foto : Kuasa Hukum pegawai lapas Porong, Andry Ermawan, SH saat menggelar jumpa pers di kawasan Sidoarjo, Rabu, (20/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo yakni LAT berbuntut panjang. Tidak hanya LAT, dua oknum wartawan berinisial JH dan WI resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh kuasa hukum RRH, yakni Andry Ermawan, Dade Puji Hendro Sudomo, dan Kholisin Susanto, pada Senin (11/8/2025) lalu.

Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP. Kuasa hukum Andry Ermawan menjelaskan, praktik pemerasan bermula dari laporan polisi LAT terhadap kliennya, RRH, dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan pada 8 Agustus 2024 di Polresta Sidoarjo.

“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui laporan tersebut. Ia mengajak bertemu di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama WI, yang juga mengaku wartawan,” ujar Andry dalam keterangan pers di Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : Kisah Tulang Punggung Keluarga Lolos Dari Jeratan Hukum Melalui Restorative Justice (RJ)

Dalam pertemuan itu, WI menyebut kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan mempublikasikan laporan polisi tersebut di media. Agar hal itu tidak terjadi, keduanya meminta “pengertian” berupa uang.

“Saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi, selalu ada permintaan uang dengan alasan agar kasus LAT tidak diberitakan,” jelas Andry.

Permintaan Terus Berlanjut

Tidak berhenti di situ, pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH dan mengajak bertemu di sebuah kafe di kawasan Sidodadi, Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, JH dan WI meminta uang Rp10 juta.

“Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening JH,” kata Andry.

Permintaan itu disebut terus berlanjut meski keduanya sudah menerima sejumlah uang. Bahkan, pada Juli 2025, JH dan WI sempat mendatangi kantor RRH dan marah-marah kepada pegawai lantaran tidak berhasil bertemu langsung.

“Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan. Nilainya mencapai jutaan rupiah. Itu yang membuat kami melaporkan kedua oknum wartawan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” tegas Andry.

Eks Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jawa Timur itu mendesak penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menaikkan status JH serta WI menjadi tersangka.

“Klien kami jelas dirugikan, baik secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baiknya dipertaruhkan. Kami berharap penyidik profesional menangani kasus ini dan segera menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ucap Ketua DPC IKADIN Sidoarjo tersebut.

Selain dua oknum itu, Andry juga menyinggung munculnya sosok lain yang mengaku wartawan. Ia sempat mencoba mewawancarai terkait kasus RRH, tetapi ketika diminta menunjukkan kartu pers, yang bersangkutan menolak. Meski demikian, berita tetap ditulis dan dipublikasikan.

“Kami meyakini, tulisan itu bukan murni kerja jurnalistik, melainkan indikasi pesanan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” tegas Andry.

Berkenaan dengan LAT, Andry menegaskan bahwa laporan dugaan KDRT yang diajukan ke Polres Sidoarjo hingga kini belum naik ke tahap penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti. Selain itu, laporan yang dibuat oleh mantan istri siri kliennya, LAT sebelumnya juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasannya, terlapor tidak tercatat sebagai istri Sah.

 

“Kami perlu meluruskan. Pemberitaan yang berkembang seolah-olah klien kami menghadapi gugatan hingga terhambat kenaikan pangkatnya itu tidak benar. Karena secara legal standing, pelapor tidak punya kapasitas karena tidak tercatat sebagai istri sah,” terang Andry.

Ia juga menyatakan, klaim adanya gugatan di pengadilan administratif tidak benar.

“Yang ada hanya surat, bukan gugatan. Tapi dalam pemberitaan disebut gugatan, ini menyesatkan,” tambahnya.

Meski sempat dirundung isu miring, pihaknya memastikan bahwa karier kliennya di lingkungan lapas Porong tidak terganggu. Ia tetap menjalankan tugasnya setelah melalui proses klarifikasi di internal lembaga.

“Alhamdulillah, setelah kami jelaskan ke Kanwil dan Dirjen Lapas, klien kami tetap sesuai porsinya. Ini membuktikan bahwa tuduhan yang berkembang tidak memengaruhi karier beliau,” tambahnya.

Pihaknya mengaku siap menghadapi proses hukum untuk meluruskan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami harap publik tidak terjebak opini. Perkara ini masih sumir, bahkan ada indikasi pemerasan di baliknya. Klien kami ingin fokus bekerja dan tidak ingin dijadikan ‘ATM berjalan’ oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.