Tanggapi Keluhan Warga Gogol Urangagung, Komisi A DPRD Sidoarjo Bakal Gelar Sidak Lokasi

oleh -10 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik tiga ahli waris warga Gogol di Kelurahan Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, yang terkatung-katung selama hampir empat tahun akhirnya memantik reaksi keras dari legislatif.

Mereka menilai bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil diinjak-injak oleh pengembang nakal.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan tindakan tegas berupa peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk mengurai benang kusut yang telah merugikan warga sekian lama.

BACA JUGA: Salurkan Bantuan Pangan 1.600 KPM di Wonoayu, Wabup Sidoarjo : Semoga Membantu Kebutuhan Sehari – Hari

“Rabu besok akan kita sidak di lokasi tersebut,” tegas Rizza saat dikonfirmasi melalui seluler, pada Senin (15/6).

Politisi muda ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha properti di Sidoarjo agar menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan mematuhi regulasi, bukan malah menyengsarakan masyarakat.

Rizza menyoroti tren buruk di mana banyak pengembang yang gencar melakukan pemasaran secara masif, padahal dokumen perizinan mereka belum beres sama sekali.

“Pengusaha-pengusaha di Sidoarjo ini jangan sampai merugikan masyarakat. Sudah banyak pemasaran perumahan, namun izinnya tidak pernah selesai. Sehingga masyarakat dirugikan dan menjadi korban pengembang,” urai Rizza.

Menanggapi fenomena ini, Komisi A meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui jajaran eksekutif untuk lebih selektif dan memperketat pengawasan.

BACA JUGA: Volume Sampah TPA 534 Ton per Hari, Pemkab Sidoarjo Soroti Pembuangan Liar

“Kami dari legislatif berharap kepada eksekutif jangan mudah memberikan izin pengembang sebelum administrasinya dilakukan,” ungkapnya.

Di sisi lain, berkaca dari maraknya kasus sengketa lahan dan perumahan bermasalah di Kota Delta, Rizza juga menyelipkan edukasi penting bagi masyarakat yang ingin membeli properti agar tidak menjadi korban berikutnya.

Masyarakat diminta untuk melakukan cross-check mendalam terkait legalitas lahan dan izin perumahan sebelum menyetorkan uang mereka.

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk lebih jeli memilih dan memilah dalam membeli hunian dan sangat berhati-hati,” imbaunya.

Rizza mengingatkan agar konsumen tidak mudah tergiur oleh tampilan visual atau janji manis marketing. “Apalagi saat ini banyak promosi-promosinya bagus-bagus dan menarik,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu ahli waris bernama Sulikah, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah merasa menjual lahan sawah milik keluarganya kepada pengembang.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Transparansi Sektor Perizinan, Investasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah

“Tak pernah ada pemberitahuan, tak pernah ada proses jual beli, apalagi persetujuan dari keluarga,” ujar Sulikah.

Selain itu, Sulikah, juga menyebut bahwa pihaknya hingga kini masih terus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

“Kami memegang surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa keluarga kami masih memiliki hak atas sebidang tanah sesuai Letter C nomor 531 persil GI atas nama Moenti B. Soerjat,” terangnya.

Hingga saat ini, lahan tersebut belum pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun melainkan murni dimiliki oleh ahli waris Sakiyah.

Sementara, sidak yang dijadwalkan pada hari Rabu besok (17/6), diharapkan dapat menjadi titik terang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tiga ahli waris warga Gogol Urangagung yang selama hampir 4 tahun ini memperjuangkan hak atas tanah mereka. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.