Lampaui Target ; Realisasi Penerimaan Pajak Sidoarjo Capai Rp 1,251 T

oleh -64 Dilihat
Foto : Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali

Sidoarjosatu.com – Realisasi Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 berhasil melampaui target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1,230 Triliun. Menurut data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo per tanggal 18 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 mencapai angka Rp 1,251 Triliun atau 102,97 persen melebihi target tahun 2023 sebesar Rp 1,230 Triliun.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan peningkatan pajak ini mencerminkan kesuksesan berbagai program pemerintah Kabuapten Sidoarjo dalam memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kesadaran wajib pajak.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama, termasuk partisipasi warga dan strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Muhdlor, Senin (18/12/2023).

Muhdlor juga menambahkan, peningkatan signifikan ini diperoleh melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan pengawasan pajak, perbaikan sistem administrasi, dan pendekatan proaktif terhadap potensi-potensi pajak yang belum terealisasi.

“Kami (Pemkab Sidoarjo) akan terus meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Yakni melalui, penerapan teknologi modern dan sistem yang lebih terintegrasi sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efektif dan transparan. Upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan,” jelasnya.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengapresiasi kontribusi positif sektor usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan capaian ini, diharapkan penerimaan pajak yang meningkat akan memberikan dampak positif pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pembangunan lainnya di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari Data BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2023 tertinggi pada BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu mencapai Rp 434 miliar, sedangkan kedua pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 342 miliar, dan ketiga pajak bumi bangunan (PBB)sebesar Rp 292 miliar. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.