Sidoarjosatu.com ; Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Hj. Halima Umaternate menolak eksepsi Bambang Soejatmiko, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Majelis Hakim meminta JPU untuk melanjutkan perkara dengan mendatangkan saksi-saksi di persidangan.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam agenda putusan sela dengan menghadirkan terdakwa Bambang Soedjatmiko. “Menolak eksepsi terdakwa dikarenakan perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, serta memerintahkan untuk melanjutkan perkara demi hukum,” ujar Hj. Halima Umaternate dalam putusan sela terdakwa Bambang, Senin, (21/8/2023).
Penasehat Hukum Bambang, Pinto Hutomo, SH mengaku menghormati atas keputusan majelis hakim. Alasannya, hal itu berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan.
“Majelis hakim berkesimpulan, bahwa eksepsi kita tidak berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan. Sehingga perkara ini dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkaranya. Kita harus hormati itu,” jelas Pinto Hutomo usai sidang.
Berkaitan dengan keputusan tersebut, pihaknya juga mengaku siap dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.
Lebih lanjut, Pinto menjelaskan, perkara dugaan korupsi yang melibatkan kliennya tidak berasaskan keadilan. Sebab, hingga saat ini hanya kliennya yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Dalam teori penyertaan pidana itu tidak bisa dilepaskan. Siapa berbuat apa, yang menyuruh siapa, aktor intelektualnya siapa. Nah ini saya lihat di persidangan hanya Bambang (terdakwa) yang didudukkan sebagai terdakwa,” jelasnya.
Selain itu, kliennya dalam melaksanakan pekerjaannya tidak berdasarkan ikatan kontrak. Kliennya hanya disuruh membantu dalam mengerjakan proyek infrastruktur BKKD di delapan desa Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Tidak ada hubungan hukum antara pemberi kerja dengan Bambang. Karena tidak ada hubungan kontrak. Dan APBD yang digunakan kan uang negara, harusnya kuasa pengguna anggaran desa tahu. Kecuali dikerjakan secara swakelola. Nanti kita lihat jawaban saksi saksi yang dihadirkan jaksa. Apakah ini swakelola, lelang atau hanya sekedar membantu saja,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Tarjono dalam surat dakwaanya, terdakwa Bambang Soedjatmiko didakwa pasal 2, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Had).