Mantan Kades dan Sekdes Kletek Ditahan Gara-gara PTSL

oleh -1059 Dilihat
Foto ; Kepala desa non aktif, M. Anas dan Mantan Sekretaris Desa, Ulis Dewi Purwanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjosatu.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan kepala desa non aktif, M. Anas dan Mantan Sekretaris Desa, Ulis Dewi Purwanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya, kini ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Y.A saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Franky menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara dan akan melaksanakan penyerahan berkas tahap satu kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

“Kemudian berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka terhadap warganya tersebut berkaitan dengan pengurusan perolehan hak atas tanah dengan modus mengatasnamakan PTSL itu sejak 2021-2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari warga Desa Kletek yang menjadi korban dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Total sekitar Rp 300 juta.

Berdasarkan informasi diinternal Kejari Sidoarjo, uang dugaan pungli itu dipungut oleh Sekdes Ulis dari warga yang memohon pegurusan perolehan hak atas tanah, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominalnya pun berbeda-beda. Itu tergantung luas tanahnya.

Ulis pun baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Kades Anas untuk ditanda tangani. Tetapi, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan Ulis ke kades.

Uang yang dipungut Ulis itu sebagian baru diberikan Kades usai berkas-berkas permohonan para warga itu selesai ditanda tangani kades atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.  (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.