SIDOARJOSATU.COM (Surabaya) — Kasus penahanan ijazah yang melibatkan PT Sakti Setia Sentosa, sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di kawasan Jalan Kertopaten, dan eks karyawannya, Novia Nurhasanah, kini memasuki babak baru. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya hari ini memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi.
Pertemuan tersebut diadakan berdasarkan surat bernomor 500.15.15.2/4543/436.7.7/2025 tentang panggilan klarifikasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa tujuan utama pemanggilan adalah untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.
“Iya, jadi tidak cukup hanya sekali pemanggilan. Nanti akan kami panggil lagi untuk proses mediasi dan pencarian solusi bagi kedua belah pihak,” kata Tranggono, Selasa, (24/6/2025).
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Kholil, SH., menyatakan bahwa dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan masih menyangkal tuduhan menahan ijazah kliennya. Namun, menurutnya, pihaknya memiliki bukti bahwa ijazah tersebut masih berada ditangan perusahaan.
“Berdasarkan perda dan peraturan menteri, penahanan ijazah tidak diperkenankan. Itu diatur oleh undang-undang negara ini. Kami punya buktinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kholil menyoroti isi perjanjian serah terima dokumen pribadi karyawan yang mencantumkan klausul bahwa jika karyawan keluar tanpa pemberitahuan, ijazah tidak akan dikembalikan. Namun, Novia diputus hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami tidak melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama,” tegas Kholil.
Selain menuntut pengembalian ijazah, Kholil juga menegaskan bahwa kliennya berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tampak enggan memenuhi hak tersebut.
“Malah ada intervensi dari karyawan perusahaan yang meminta agar klien kami menerima begitu saja dan mengambil ijazahnya secara sukarela. Kami keberatan karena hak klien kami belum dipenuhi,” tegasnya.
Menanggapi rencana pemanggilan ulang untuk mediasi, Kholil siap hadir dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik demi keadilan kedua belah pihak. (Had).





