Mengaku Ditelantarkan dan Tak Diberi Makan, Jamaah Haji 2023 asal Sidoarjo Gugat Kemenag Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 1,150 Miliar.

oleh -167 Dilihat
Foto : Salah Satu Jemaah Haji asal Sidoarjo, Prayitno

Sidoarjosatu.com – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Sidoarjo, Prayitno melayangkan gugatan kepada Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jatim dan Kemenang RI. Tak tanggung-tanggung, pria berprofesi pengacara itu menuntut para tergugat itu membayar Rp 1,150 miliar terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada Jamaah Haji 2023.

“Gugatan sudah kami daftarkan di PN Sidoarjo,” ucap Prayitno usai keluar dari Kantor PN Sidoarjo Jalan R Soeprapto, Senin (14/8/2023).

Prayit menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu berkaitan dengan penelantaran jemaah haji.

” tidak dikasih makan selama 11 kali. Rinciannya tiga hari di Mekah sembilan kali tidak dikasih makan alasannya kateringnya fokus ke Arafah dan Minah,” ucap Jamaah Haji 2023 asal Kecamatan Candi, Sidoarjo kloter 17 itu.

“Dan yang yang dua kali di Muzdalifh tidak dikasih sarapan, bahkan air minum tidak ada sampe makan siang juga tidak dikasih. Baru diksih jam 5 sore itu untuk makan malam,” tambahnya.

Tak hanya itu, pria 48 tahun itu juga mengaku ada penelantaran jamaah haji ketika di Muzdalifah. Ia mengaku, jamaah yang datang tengah malam dari Arofah ke Muzdalifah janjinya dijemput setelah salat shubuh.

“Namun kenyataannya dijemput jam 9 pagi sampai jam 11 siang, saya yang jam 11 siang itu. Ada jamaah lain yang dijemput jam setengah dua siang,” ungkapnya.

Prayit menegaskan, atas kejadian tersebut dirinya meminta kepada para tergugat agar meminta maaf kepada seluruh jamaah haji 2023 melalui media massa. Serta meminta ganti rugi atas penelantaran karena tidak diberi makan. “Total sebesar Rp 150 juta untuk materilnya dan Rp 1 miliar untuk immaterilnya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kemenag Sidoarjo Arwani mengaku sudah melaporkan dan berkoordinasi kepada Kanwil Kemenag Jatim terkait gugatan tersebut.

“Kami sudah sampaikan (Kanwil Kemenag Jatim) dan siap untuk menghadapi,” ucapnya.

Arwani menjelaskan, penggugat sempat datang ke Kantor Kemenag Sidoarjo untuk berkomunikasi sebelum menemepuh jalur gugatan di pengadilan itu.

“Beliaunya berkomunikasi terkait itu dan kami terima baik. Pada akhirnya menempuh jalur gugatan itu silahkan, kami menghormati hak hukum setiap warga,” jelasnya dengan didampingi Kasubag TU Rahmad Nasrudin dan Khoidar, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.