Dugaan Penyerobotan Lahan Petani, Hakim PTUN Gelar Sidang Peninjauan Setempat

oleh -75 Dilihat
Foto : Hakim PTUN saat menggelar sidang peninjauan setempat (PS) di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Senin, (14/8).

Sidoarjosatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mendalami polemik lahan milik delapan petani di kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo. Majelis Hakim PTUN Surabaya menggelar sidang peninjauan setempat (PS) bersama para penggugat yakni 8 Petani dan Pihak Tergugat KaKanwil Pertanahan Jawa Timur dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Sidoarjo.

Sebagaimana nomor perkara 94/G/2023/PTUN SBY. Peninjauan setempat itu dilakukan untuk menggali data tentang batas-batas tanah yang saat ini disengketakan. Kepada Majelis Hakim, para penggugat menunjukkan satu persatu batas tanah miliknya yang saat ini sebagian sudah berdiri bangunan unit rumah.

“Hari ini kita meminta penggugat menunjukkan tanah yang menurutnya adalah miliknya,” ungkap Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Juliant Prajaguhupta, Senin, (14/8/2023).

Selanjutnya, pihak tergugat akan meninjau kembali batas-batas tanah tersebut. Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan.

“Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan batas-batas tanah,” tambahnya.

Majelis Hakim mengatakan pihaknya perlu melakukan peninjauan dilokasi untuk menentukan dan memastikan obyek sengketa sehingga tidak ada kesalahan obyek saat proses persidangan.

“Dan untuk hari ini, PS berjalan dengan lancar dan kita tidak ada perintah untuk menghentikan aktifitas yang dilakukan di atas tanah sengketa,” tegasnya.

“Besok (15/8) pihak pertanahan akan melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat batas tanah dari masing-masing penggugat,” tambahnya.

Sementara, Penasehat hukum para penggugat, Lulus Suhanto, SH mengatakan, Pengadilan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN untuk menentukan lokasi tanah penggugat, apakah tanah tersebut sudah terbit sertifikat dan masuk dalam bidang yang mana. Menurutnya, para petani mengetahui kalau tanah yang diyakini adalah miliknya telah dipecah-pecah menjadi 600 bidang lebih yang bersertifikat sekitar bulan Juni lalu.

“Untuk itulah mereka melakukan gugatan ke Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo melalui PTUN Surabaya,”singkat Lulus.

Seperti diketahui tanah gogol gilir di kelurahan urangagung tersebut sebelumnya digarap oleh 106 petani. Berjalannya waktu lahan sawah tersebut semakin menyempit karena telah beralih fungsi.

Saat ini hanya tinggal 8 petani yang masih mempertahankan dan berkeinginan untuk bisa tetap menggarap lahan sawah tersebut. Hal itu karena para petani tersebut memiliki letter C yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Urangagung.

Namun, tiba-tiba lahan yang digarap petani tersebut diuruk oleh pihak pengembang untuk dibangun perumahan tanpa mendapatkan kompensasi apapun. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.