Optimalisasi Penerimaan Pajak di Sektor Properti, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Gelar FGD Dengan DPD REI Jawa Timur

oleh -581 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan III secara bersama menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dan Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy dan anggota REI di Jawa Timur, Kamis, (22/6/2023).

Kegiatan FGD bertujuan memberikan pemahaman dan informasi perpajakan di sektor properti serta upaya optimalisasi penerimaan pajak di tahun 2023. Sebagaimana tema kegiatan “Aspek Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti”. 

“Terima kasih kepada rekan-rekan DPD REI Jawa Timur atas acara yang diselenggarakan hari ini. Acara dilaksanakan secara bersama antara Jatim I, II dan III ini diharapkan agar bisa memberikan edukasi, pelayanan dan treatment yang sama kepada Wajib Pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin.

Menurut Vita, Reformasi perpajakan di DJP akan terus bergulir. Sehingga dibutuhkan perhatian bersama antar pihak dalam menertibkan dan merapikan administrasi perpajakannya.

“kalau ada Wajib Pajak yang melaporkan kurang benar itu lebih karena ketidakpahaman atau kelalaian, bukan karena kesengajaan.” imbuh Vita.

Sementara, Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu kesempatan yang langka karena acara ini digagas antara REI dan DJP I, II dan III, biasanya DJP I, II dan III sendiri-sendiri.

“Selain pentingnya Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti, acara ini digagas karena terbitnya PMK-60 tahun 2023 yang kita tunggu-tunggu,” tambah Soesilo Efendy.

Dalam kegiatan tersebut, DJP Kanwil Jatim menghadirkan beberapa Narasumber. Diantaranya, Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II, Chandra Hadi yang membahas tentang Kewajiban Perpajakan Real Estate. Narasumber kedua diisi oleh penyuluh ahli muda dari Kanwil DJP Jatim I, Syamsul Arifin dengan materi Tahapan Proses Bisnis dan Aspek Perpajakannya.

Dan narasumber ketiga diisi oleh Penyuluh Ahli Muda dari Kanwil DJP Jatim III, Acob Achmadi yang membahas tentang Kewajiban PPnBM dan PPh Ps 22 atas Hunian Mewah dan Joint Operation. Juga terkait PMK-60 tahun 2023. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.