Pemeriksaan Saksi Gubernur Jatim oleh KPK di PN Tipikor Surabaya Batal, Biro Hukum Pemprov Ajukan Penundaan

oleh -624 Dilihat
oleh
Kepala Biro Hukum, Adi Sarono, S.H, M.H. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Agenda pemeriksaan Gubernur oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sedati Sidoarjo, pada Kamis (5/2/2026) hari ini dipastikan batal.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah melayangkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kepala daerah bersangkutan berhalangan hadir karena sejumlah agenda kedinasan yang bersifat mendesak.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, datang langsung ke PN Tipikor Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan tersebut.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur bukan merupakan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan disebabkan adanya agenda yang bersamaan dengan kunjungan kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca juga: Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Dipersoalkan, Ahli Auditor Tetap Kukuh di Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah

“Hari ini beliau (Gubernur) berhalangan hadir. Ada tiga agenda utama kegiatan sarasehan kebangsaan dengan MPR RI, rapat paripurna dengan DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Bapak Presiden di akhir minggu ini,” ujar Adi Sarono saat dikonfirmasi awak media.

Adi menjelaskan bahwa surat yang diserahkan berisi permohonan penjadwalan ulang agar Gubernur tetap bisa memberikan keterangan di waktu mendatang.

Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan waktu dan tanggalnya, pasti pemeriksaan lanjutan akan dilakukan karena masih dalam tahap koordinasi.

“Intinya surat itu menyampaikan permohonan penundaan. Terkait kapan jadwal berikutnya, sedang dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim jaksa,” terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran pejabat lain seperti Wakil Gubernur atau jajaran OPD, Adi menekankan bahwa surat panggilan resmi yang diterima pihaknya secara spesifik hanya ditujukan untuk Gubernur.

“Fokus koordinasi saat ini pun masih tertuju pada pemenuhan kewajiban hukum sang pemimpin daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Sampah Menggunung di Sepanjang Jalan Desa Popoh Wonoayu, Wajah Lingkungan Kian Memprihatinkan

Sebelumnya, KPK akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Khofifah akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya.

Kehadiran Khofifah dibutuhkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Khofifah sendiri dalam kasus ini telah dimintai keterangannya oleh KPK. Khofifah diperiksa KPK pada Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur. Dalam memeriksa Khofifah, KPK mengungkap mendalami soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim dalam perkara tersebut. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.