Komplotan Pencuri Brankas Bersenpi Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

oleh -267 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, saat menunjukkan BB kawanan pencuri brankas. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Komplotan pencuri brankas lintas provinsi yang beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) akhirnya dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Para pelaku diketahui beraksi secara terorganisir dan menyasar rumah kosong di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sidoarjo.

Salah satu aksi mereka terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2 Nomor 12, Sidoarjo. Korban seorang perempuan berinisial IES (43), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan komplotan ini menjalankan modus dengan cara mengetuk pintu atau menekan bel rumah terlebih dahulu. Jika ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun apabila rumah terlihat kosong, mereka langsung melancarkan aksinya.

Baca juga:Sosialisasikan Perbup Baru, Pemkab Sidoarjo Perkuat Peran LKD sebagai Motor Pembangunan Desa

“Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil brankas. Ada yang mengawasi dari dalam mobil, ada pula yang bertugas mengangkat brankas,” ujar Christian Tobing. Rabu (4/3).

Brankas yang berhasil diangkut kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Setelah itu, para pelaku melarikan diri melalui Tol Sidoarjo menuju arah Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim setelah laporan korban diterima pada Januari 2026. Polisi akhirnya mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BPB (24) masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FP diketahui membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru kaliber 6. Senpi tersebut dibeli saat komplotan berada di wilayah Lampung.

Baca juga:Peringati HPN ke-80, PWI Sidoarjo Gelar Baksos Bersama Kapolresta Sidoarjo

“Para pelaku ini merupakan komplotan yang bergerak lintas daerah, dari Sumatra hingga Jawa. Mereka berburu rumah kosong dan mengincar brankas maupun barang berharga lainnya,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Innova warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor hasil kejahatan, serta barang bukti lain hasil pencurian.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah. Tersangka TS diringkus di rumah ibunya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 Februari 2026.

Sementara FP ditangkap di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, pada 26 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya diamankan dan ditangani Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga:Sosialisasikan Perbup Baru, Pemkab Sidoarjo Perkuat Peran LKD sebagai Motor Pembangunan Desa

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Warga diminta memastikan keamanan rumah, mengaktifkan CCTV, serta segera melapor ke kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.