Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga Oktober 2026

oleh -27 Dilihat
oleh
Info pajak Kabupaten Sidoarjo. (Ist)

SIDOARJOSATU. COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Selain itu, pembebasan juga berlaku bagi jenis pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Baca juga: Bupati Subandi Sidak RTLH dan Salurkan Bantuan untuk Warga Rentan

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat, sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa program tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.

Subandi juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan. “Pajak merupakan kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan,” ujar Bupati Subandi.

Baca juga: Karangan Bunga Misterius Kritik Integritas Inspektorat Sidoarjo

Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci dalam mendorong pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang tersedia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo di tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun melalui pemindaian kode QR yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat.

“Segera memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.