Pengasuh Ponpes Al-Mahdi Pagerwojo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.50 Juta

oleh -1028 Dilihat
Foto : Sidang putusan terhadap terdakwa Hidayatullqh pengasuh ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo, Sidoarjo.

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hidayatullah, pengasuh serta pemilik pondok pesantren Al Mahdiy di Pagerwojo, Kabupaten Sidoarjo tiga tahun penjara dan denda 50 juta Subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hidayatullah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya.

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono, Rabu, (8/1/2025).

Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa ialah korbannya masih di bawah umur. Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa modus terdakwa Hidayatullah melakukan cabul terhadap santriwatinya itu, terdakwa meminta korbannya untuk memijat Terdakwa.

Korban yang masih tergolong anak-anak dibawah umur di iming-imingi dengan bayaran 50 Ribu Rupiah, jika menyetujui permintaan terdakwa.

Pada Pukul 19.00 Wib, terdakwa mengajak korbannya naik ke lantai 2. Mengingat, para santri dan santriwati lainnya saat itu sedang belajar di lantai 1 (dibawah). Usai di pijat, kemudian terdakwa melakukan tindakan seksual dengan menciumi leher dan pipi korban. Aksi itu lantas diketahui santri lainnya. Mengetahui hal itu, terdakwa menjelaskan ke santri itu bahwa yang diliatnya tidak seperti yang ada dipikirannya.

Selain itu, terdakwa juga mengancam korban kalau sampai membocorkan hal itu, akan diadukan ke orang tuanya kalau korban juga berkelakuan nakal di pondok Al Mahdiy ini.

Merasa tertekan, korban kemudian melarikan diri ke rumah pada 19 Januari 2024 dan mengadu ke orang tuanya jikalau mendapatkan tindakan seksual oleh pengasuhnya itu.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksut merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.