Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban dalam Penanganan Penyakit Tuberkulosis

oleh -197 Dilihat
Foto : Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif menggelar program pengabdian masyarakat di Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Senin, (16/12/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC), Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif menggelar program pengabdian masyarakat bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum pada Masyarakat terhadap Hak dan Kewajiban dalam Penanganan Penyakit Tuberkulosis.” yang digelar di Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Senin, (16/12/2024).

Dalam kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Desa Tanjungsari, Abdul Rokhim, S.H. Program ini juga dihadiri oleh dua pemateri utama, yakni Kepala Penanggung Jawab Puskesmas Trosobo, dr. Annisa Tria Budiningsih, yang membahas perspektif medis terkait TBC, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif, Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., yang memberikan wawasan tentang aspek hukum dalam penanganan penyakit menular tersebut.

Baca juga : Targetkan Eliminasi TBC di 2028, Pemkab Sidoarjo Terapkan Kolaborasi Pentahelix

Mengenal TBC dan Kendala Pengobatan

Dalam sesi pertama, dr. Annisa Tria Budiningsih memaparkan mengenai penyakit TBC, mulai dari gejala, penyebaran, hingga proses pengobatan. Ia menekankan pentingnya deteksi dini dan pengobatan yang tepat guna mencegah penyebaran penyakit ini. Menurutnya, puskesmas menyediakan layanan pemeriksaan dan pengobatan TBC gratis, namun masih terdapat kendala, salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri.

“Puskesmas kami menyediakan layanan gratis untuk pemeriksaan dan pengobatan TBC sesuai dengan program pemerintah. Namun, kami masih menemukan beberapa kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri dan stigma terhadap penderita TBC yang menyebabkan pasien enggan melanjutkan pengobatan,” ungkap dr. Annisa.

Dr. Annisa juga memberikan simulasi tentang bagaimana mengenali gejala awal TBC serta pentingnya dukungan keluarga agar pasien bisa menjalani pengobatan yang biasanya berlangsung selama enam bulan.

Sementara, dari perspektif hukum dalam Penanganan TBC, Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, serta kewajiban mereka untuk tidak menjadi sumber penyebaran penyakit.

Menurut Dr. Fajar, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis berkualitas, namun mereka juga wajib mematuhi pengobatan agar tidak menularkan penyakit kepada orang lain.

“Tidak mematuhi pengobatan dan menyembunyikan penyakit merupakan perbuatan merugikan orang lain dan tidak mendukung program pemerintah. Sebagai contoh, pasien yang tidak mau mematuhi dan patuh dalam pengobatan dapat merugikan orang lain dikarenakan penyakit ini termasuk penyakit menular,” jelas Dr. Fajar.

Dr. Fajar juga menegaskan bahwa peraturan hukum melindungi hak pasien, seperti hak untuk tidak didiskriminasi, dan menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas kesehatan, termasuk program pengobatan gratis bagi pasien TBC.

Anggota Tim Pengabdian Masyarakat yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif, Erin Kusumawati, Mochammad Alief, dan Irma Nafa Nabila, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penanganan TBC, serta mendukung upaya pemerintah untuk mengeliminasi TBC pada tahun 2030.

“Masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya tidak hanya membantu menyelesaikan masalah kesehatan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih adil dan peduli satu sama lain,” ujar mereka.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang merupakan kader desa Tanjungsari. Mereka berharap acara serupa dapat dilakukan secara rutin untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap masalah kesehatan lainnnya.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait penanganan penyakit TBC, yang diharapkan dapat mempercepat pencapaian target eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030. Program ini juga menunjukkan kolaborasi antara aspek medis dan hukum dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sadar hukum. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.