Penuntut Umum KPK Tanggapi Eksepsi Saiful Ilah

oleh -418 Dilihat
Foto : Sidang Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Kamis, (24/8/2023)

Sidoarjosatu.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali disidangkan dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa.

Penuntut Umum KPK, Dame Maria Silaban dihadapan majelis hakim pengadilan Tipiko,  mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo tidak dapat dikategorikan dalam asas ne bis in idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya). Jika sebelumnya Saiful Ilah dijerat dengan kasus suap, kali ini dijerat dengan kasus gratifikasi.

“Sementara ini bukan perkara yang sama. Karena perkara dulu adalah suap. Sedangkan saat ini penerimaan gratifikasi dalam masa jabatan beliau,” jelas Dame Maria Silaban, Kamis, (24/8/2023).

Tanggapan kedua penuntut umum berkaitan dengan dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak lengkap dan kabur. Menurutnya,  penerimaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa bukanlah dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap dan kabur, melainkan perkara yang sudah diurai dalam materi pokok perkara sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan.

“Itu semua butuh proses pengujian dalam pembuktian persidangan dengan cara memanggil saksi-saksi, maupun ahli, sehingga nota keberatan dari penasehat hukum tidak sesuai sebagaimana KUHAP,” terangnya.

Berkenaan dengan tanggapan tersebut, penuntut umum KPK meminta kepada ketua Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk dijadikan dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara.

“Dan ketiga, kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan/melanjutkan persidangan dalam memeriksa dan mengadili perkara, sehingga pencarian kebenaran tetap terjaga sampai perkara selesai. Dan hukum menjadi benar-benar menjadi sarana keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.