Penyidik DJP Jatim II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

oleh -20 Dilihat
Foto : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, telah melakukan penyerahan tersangka ROP beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan ke Kejari Sidoarjo, Selasa, (22/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, telah melakukan penyerahan tersangka ROP beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan ke Kejari Sidoarjo. Penyerahan ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka ROP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN, terlibat dalam praktik perdagangan berbagai barang, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri. Ia diduga menggunakan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) yang tidak benar pada SPT masa PPN.

Tindak pidana yang dilakukan ROP terjadi antara Januari 2012 hingga Desember 2014, dan diperkirakan telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2,56 miliar. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara antara dua hingga enam tahun serta denda.

“Modus operandi yang dilakukan PT PDN adalah menggunakan Faktur Pajak masukan dari lawan transaksi yang tidak sesuai,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, Selasa, (22/10/2024).

Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan koordinasi yang baik antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum. Vita berharap persidangan dapat segera dilaksanakan, agar putusan hakim dapat memberikan keadilan bagi negara dan tersangka.

Ia juga mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah semua upaya administratif ditempuh,” tambahnya.

Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan benar. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.