Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti, Penyidik Kejari Sidoarjo Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pungli PTSL Di Desa Trosobo

oleh -291 Dilihat
Foto ; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, Rabu, (18/9/2024).

Sidoarjosatu.com – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap siapa sosok yang paling bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kawasan Desa Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo.

Jhon Frangky menjelaskan bahwa status perkara yang sebelumnya penyelidikan (lid), saat ini sudah naik menjadi penyidikan (dik). Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan (mendalam) terhadap saksi-saksi yang ditengarai terlibat langsung dalam proses PTSL di desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Baca juga ; Lagi, Pemohon Asal Desa Trosobo Kembalikan Uang Hasil Pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo

“(statusnya) sudah naik dari lid menjadi dik. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” terang Jhon Frangky, Rabu, (18/9/2024).

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara dugaan pungli PTSL tersebut. Meski demikian, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara dugaan pungli tersebut.

“Barang bukti juga sudah kami sita. Nanti akan kita lihat, kita cek berdasarkan pemeriksaan alat bukti siapa yang bertanggungjawab untuk kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pihaknya mengaku bahwa pengungkapan perkara tersebut akan terus dilakukan, namun karena banyaknya perkara yang sedang ditangani sehingga membuat penyidik juga berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga ; Uang Hasil Pungli PTSL Desa Trosobo Diserahkan Ke Kejari, Pemohon Berharap Segera Ada Penetapan Tersangka 

“Jadi, ini (perkara) sedang berjalan. Kita tunggu saja, karena banyak perkara yang sedangkan tangani sehingga bergiliran,” tandasnya.

Sebelumnya, dua orang pemohon PTSL yakni Suharianto dan YM warga desa Trosobo menyerahkan sejumlah uang hasil pungutan liar panitia PTSL kepada penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo. Konon uang tersebut sebelumnya dikembalikan oleh panitia PTSL kepada pemohon lantaran kasusnya sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Suharianto membenarkan terkait pengembalian uang tersebut. Saat itu, Kamis, (22/8/2024) pihaknya bersama anaknya Edi Suprapto mengembalikan uang senilai Rp. 2.500.000 ke penyidik Kejari Sidoarjo. Sedangkan YM juga turut mengembalikan uang senilai Rp. 1 juta kepada penyidik kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Iya benar. Dikembalikan panitia ke rumah. Terus saya kembalikan ke kejaksaan. Saya khawatir (takut) bermasalah dengan hukum. Saya konsultasi dengan kejaksaan, terus akhirnya suruh taruh disana,” ujar Suharianto, Selasa, (3/8/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.